RADARRIAUNET.COM - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memanggil tujuh kepala kepolisian daerah yang berada di wilayah rawan kebakaran hutan (karhutla) dan lahan pada pekan ini.
Langkah tersebut merupakan respon atas instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta kepolisian mengantisipasi permasalahan karhutla.
Tujuh kapolda itu adalah Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo, Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani, Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Musyafak, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Erwin Triwanto, Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Fahrizal, dan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, Tito meminta para kapolda memaparkan berbagai kendala dan solusi penanganan karhutla.
Khusus Papua, Agus berkata Presiden Jokowi menyebut wilayah itu memerlukan upaya tersendiri untuk menangani karhutla. "Pemadaman di sana sangat sulit karena kondisi geografis," ucapnya.
Pagi tadi, Presiden Jokowi menginstruksikan percepatan pencegahan karhutla menyusul tingginya curah hujan saat ini.
"Mumpung ini masih suasana mendung. Mungkin juga teknologi modifikasi cuaca bisa dilakukan," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
Jokowi menuturkan Agustus hingga Oktober akan menjadi bulan kritis bagi pemerintah. Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana guna mencegah penyebaran titik api sedini mungkin.
"Kalau diselesaikan lebih awal saya kira akan sangat bagus. Sebelum nantinya ribuan itu penanganannya sangat sulit," kata ucapnya.
Polri Evaluasi Mandeknya Penyidikan 15 Korporasi di Riau
Kepolisian Negara Republik Indonesia masih mengevaluasi surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap 15 korporasi atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang belum lama ini diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Riau.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan bahwa tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Profesi dan Pengamanan Polri masih melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keputusan Kepala Polda Riau itu. Belum ada finalisasi dalam artian belum ada keputusan akhir terkait anggota yang berangkat ke Polda Riau," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (12/8).
Tim gabungan saat ini masih berupaya mengumpulkan sejumlah fakta terkait keputusan SP3 yang telah diterbitkan oleh Polda Riau. Evaluasi mencakup pemeriksaan administrasi sampai prosedur penyidikan.
"Agar tidak berlarut kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan langkah lebih lanjut," ujar Agus.
Menurutnya, berdasarkan laporan Kepala Polda Riau ada beberapa dasar pemikiran dikeluarkannya SP3 tersebut. Salah satunya, sebagian lahan perusahaan masih dikuasai oleh masyarakat.
Dia menambahkan, perusahaan pun telah berusaha untuk mengambil alih lahan tersebut, namun tidak berhasil. "Jadi dalam pembuktian tidak bisa dilanjutkan, akhirnya Kepala Polda Riau ambil keputusan SP3," tutur Agus.
Sebagaimana diketahui banyak pihak pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. Namun, dari jumlah data perusahaan itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan, bahkan, ada putusan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
Sementara, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela beralasan, pihak Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.Namun, katanya, Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu.
Lex/cnn/RR-H24