MKD Tak Bisa Proses 3 Menteri yang Belum di PAW

Administrator - Selasa, 15 September 2015 - 13:53:21 wib
MKD Tak Bisa Proses 3 Menteri yang Belum di PAW
Ketua MKD Surahman Hidayat dari PKS, Wakil Ketua Lili Asdjudiredja dari Golkar dan Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra./FOTO: metrotvnews

JAKARTA (RRN) - Mahkamah Kehormatan Dewan mengaku tak bisa memeroses tiga menteri yang belum diganti lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Meskipun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong MKD memeroses ketiga menteri dari PDI Perjuangan tersebut.

"Soal kawan yang tadinya anggota DPR sekarang menjabat menteri, MKD memang belum menindaklanjuti. Tapi memang ada beberapa aturan yang dilanggar dari kode etik," ungkap Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).

Menurut Sufmi, MKD belum menerima pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam PAW ketiga kader PDI Perjuangan yakni Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung. Apalagi, Tjahjo dan Pramono sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPR ke partai.

"Sehingga kita kasih kesempatan pada partai," kata Sufmi.

Politikus Gerindra ini mengatakan, ketiga nama itu sudah nonaktif. Namun, bila ada laporan masuk atau MKD tetapkan kasus ini perlu diproses tanpa pengaduan, kasus ini bisa proses.

"Kita akan lihat perkembangan internal MKD. Karena sebetulnya bisa saja itu masuk ke dalam perkara tanpa aduan," beber Sufmi. (mtvn/n)