Jakarta - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkap adanya dugaan skandal korupsi besar terkait perpanjangan konsesi tol dalam kota ruas Cawang-Tanjung Priuk-Ancol-Pluit. Dugaan ini mencuat setelah KAKI menerima "surat kaleng" yang diklaim berasal dari mantan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (9/12/2025), menjelaskan bahwa surat tersebut diterima pada 1 Mei 2025. Isinya membongkar dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan tol oleh perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka tersebut.
Dugaan Perpanjangan Konsesi Ilegal
Menurut Arifin, poin utama dalam surat tersebut menyoroti perpanjangan konsesi yang dinilai cacat hukum dan merugikan negara. Masa konsesi PT CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun diperpanjang secara sepihak selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060.
"Perpanjangan ini dilakukan tanpa proses evaluasi maupun lelang, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan. Keputusan ini bahkan sudah diteken empat tahun sebelum masa konsesi habis, yakni pada 2020," ujar Arifin.
Ia merujuk pada Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tertanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani Menteri PUPR dan PT CMNP. Padahal, berdasarkan Pasal 78 PP No. 23/2024 dan UU No. 38 Tahun 2004, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, dan jalan tol wajib dikembalikan ke negara untuk dilelang ulang atau dialihkan ke BUMN.
"Potensi kerugian negara akibat tidak dilakukannya lelang ulang ini diperkirakan mencapai Rp15 hingga Rp20 triliun," tegas Arifin.
Temuan BPK dan Manipulasi Keuangan
Selain masalah perpanjangan konsesi, KAKI juga membeberkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diabaikan selama dua dekade terakhir, antara lain:
Menindaklanjuti temuan ini, KAKI telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung. Fitria Hamka bahkan sudah dipanggil terkait perkara dugaan korupsi perpanjangan tol ini," ungkap Arifin.
Namun, langkah KAKI mendapat perlawanan. Sekretaris Jenderal KAKI, Muhammad Ansor Mu'min, dilaporkan oleh Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan sempat ditahan selama 24 jam.
Minta Perlindungan Presiden
Menyikapi kriminalisasi terhadap anggotanya, KAKI meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri, serta Jaksa Agung.
"Kami berharap Kapolda Metro Jaya turun tangan menangani perkara yang menimpa Sekjen KAKI. Kami adalah pegiat anti-rasuah yang konsisten membongkar kejahatan besar seperti kasus Jiwasraya, Pertamina, dan PGN. Kami butuh perlindungan untuk terus menyuarakan kebenaran," pungkas Arifin.
(red)