Sorotan Utama Kasus Kemnaker: KPK Kejar Aliran Dana Rp81 Miliar dalam Skandal Sertifikasi K3

Administrator - Senin, 13 Oktober 2025 - 12:01:14 wib
Sorotan Utama Kasus Kemnaker: KPK Kejar Aliran Dana Rp81 Miliar dalam Skandal Sertifikasi K3
Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Periksa Haiyani Rumondang sebagai saksi. (foto: Antara/

RadarRiau.net | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan fokus terbaru pada upaya mengurai total aliran dana haram yang diperkirakan mencapai Rp81 miliar sejak tahun 2019. Angka fantastis ini terungkap setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan saksi lanjutan.

Dalam upaya memperkuat bukti, penyidik KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, pada Jumat (10/10/2025). Pemeriksaan ini mendalami dugaan konstruksi penerimaan uang rutin sebesar Rp50 juta per minggu yang diklaim mengalir kepada yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani bertujuan untuk mengkonfirmasi proses penerbitan Sertifikat K3 serta pengetahuannya terkait penerimaan uang dari pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Mengusut Modus Operandi dan Keterlibatan Saksi

Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa inti dari kasus ini adalah praktik pemerasan dengan modus mempersulit atau memperlambat proses permohonan sertifikasi K3 jika pemohon tidak membayar "uang pelicin" tambahan. Biaya resmi pengurusan sertifikat seharusnya hanya Rp275 ribu, namun di lapangan, jumlah tersebut membengkak secara ilegal hingga mencapai Rp6 juta per permohonan.

Kasus ini mulai mencuat ke publik pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20–21 Agustus 2025, di mana total 14 orang diamankan.

Selain Haiyani, penyidik juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, sebagai saksi. Kedua pejabat ini diminta memberikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang telah ditetapkan.

Dugaan Aliran Dana Rutin Dikonfirmasi Pimpinan KPK

Dugaan mengenai penerimaan uang rutin oleh Haiyani sebesar Rp50 juta setiap pekan pertama kali diungkap secara resmi oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025.

"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp50 juta per minggu,” ujar Setyo saat itu, menjelaskan konstruksi awal perkara.

Total dana sebesar Rp81 miliar yang diduga menjadi hasil pemerasan ini berasal dari berbagai perusahaan yang terpaksa membayar lebih kepada PJK3 agar proses sertifikasi mereka berjalan mulus. KPK berkomitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi di sektor ketenagakerjaan ini.

(red)