JEJAK PELARIAN EKS GUBERNUR: Agusrin Najamudin Resmi Buron, Skandal Cek Kosong Rp33 Miliar Guncang Lingkaran Elite

Administrator - Selasa, 09 Desember 2025 - 11:11:36 wib
JEJAK PELARIAN EKS GUBERNUR: Agusrin Najamudin Resmi Buron, Skandal Cek Kosong Rp33 Miliar Guncang Lingkaran Elite
Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin,

Radarriaunet | Jakarta  — Status hukum Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, kini memasuki babak paling krusial. Tidak lagi sekadar berstatus tersangka, sosok yang juga kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin ini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kepolisian.

Keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan status DPO pada 14 Oktober 2025 ini menyingkap kegagalan penyelesaian sengketa bisnis tingkat tinggi yang melibatkan cek kosong, izin kehutanan, dan nilai kerugian puluhan miliar rupiah.

Bersama rekan bisnisnya, Raden Saleh Abdul Malik (Mantan Anggota DPR RI), Agusrin kini diburu aparat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, namun fisik tersangka tak kunjung diserahkan.

Anatomi Kegagalan Bisnis: HPH dan Janji Manis

Untuk memahami mengapa kasus ini masuk ranah pidana, kita harus membedah konstruksi bisnis yang dibangun sejak 2017. Kasus ini bukan sekadar utang piutang, melainkan dugaan tipu muslihat dalam transaksi aset negara (Hak Pengusahaan Hutan/HPH).

1. Aliansi Awal (2017)

Hubungan bermula harmonis. PT Tirto Alam Cindo (TAC) dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), berkongsi mendirikan PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

  • Aset: Izin HPH milik PT API.
  • Tujuan: Membangun pabrik pengolahan kayu.

?2. Kesepakatan Buyback (2019)

Dua tahun berjalan, PT API ingin melepas asetnya. Terjadi kesepakatan di mana PT API menjual saham dan aset HPH-nya kepada PT TAC.

  • Nilai Deal: Rp33,3 Miliar.
  • Masalah: Pembayaran sisa yang macet dan dimanipulasi.
  •  
  • Modus Operandi: "Kertas Kosong" Bernilai Miliaran.Titik berat pidana dalam kasus ini terletak pada instrumen pembayaran yang digunakan. Dalam hukum bisnis, memberikan cek kosong adalah indikasi kuat adanya mens rea (niat jahat) atau penipuan.

Berdasarkan data penyidikan, Agusrin diduga melakukan pembayaran bertahap untuk meyakinkan korban:

  • Fase 1 (Pancingan): Pembayaran tunai/transfer awal sebesar Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar. Tahap ini membuat korban percaya bahwa Agusrin memiliki likuiditas.
  • Fase 2 (Eksekusi): Sisa pembayaran dilakukan via dua lembar cek BNI.
    • Cek No. CP527029: Rp10,5 Miliar
    • Cek No. CP527030: Rp20 Miliar

Ketika PT TAC mencoba mencairkan "kertas berharga" tersebut pada Agustus 2019, pihak bank menolak. Saldo tidak cukup. Dana puluhan miliar yang dijanjikan hanyalah angka di atas kertas tanpa wujud fisik uang di brankas bank.

Mengapa DPO Diterbitkan Sekarang?

Publik mungkin bertanya, mengapa baru sekarang status DPO keluar padahal laporan polisi sudah masuk sejak Maret 2020

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur hingga tahap akhir penyidikan.

  1. Penyidikan Tuntas: Berkas perkara sudah diperiksa kejaksaan dan dinyatakan P21 (Lengkap).
  2. Hambatan Tahap II: Kewajiban polisi selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk disidangkan.
  3. Mangkir: Agusrin dan Raden Saleh tidak kooperatif. Pemanggilan resmi diabaikan, dan keberadaan mereka disembunyikan.
    • Pasal 378 & 372 KUHP: Penipuan dan Penggelapan (Ancaman 4 tahun penjara).
    • UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU): Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2, 3, dan 4.
    • []