Radarriaunet | Jakarta — Status hukum Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, kini memasuki babak paling krusial. Tidak lagi sekadar berstatus tersangka, sosok yang juga kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin ini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kepolisian.
Keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan status DPO pada 14 Oktober 2025 ini menyingkap kegagalan penyelesaian sengketa bisnis tingkat tinggi yang melibatkan cek kosong, izin kehutanan, dan nilai kerugian puluhan miliar rupiah.
Bersama rekan bisnisnya, Raden Saleh Abdul Malik (Mantan Anggota DPR RI), Agusrin kini diburu aparat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, namun fisik tersangka tak kunjung diserahkan.
Anatomi Kegagalan Bisnis: HPH dan Janji Manis
Untuk memahami mengapa kasus ini masuk ranah pidana, kita harus membedah konstruksi bisnis yang dibangun sejak 2017. Kasus ini bukan sekadar utang piutang, melainkan dugaan tipu muslihat dalam transaksi aset negara (Hak Pengusahaan Hutan/HPH).
1. Aliansi Awal (2017)
Hubungan bermula harmonis. PT Tirto Alam Cindo (TAC) dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), berkongsi mendirikan PT Citra Karya Inspirasi (CKI).
?2. Kesepakatan Buyback (2019)
Dua tahun berjalan, PT API ingin melepas asetnya. Terjadi kesepakatan di mana PT API menjual saham dan aset HPH-nya kepada PT TAC.
Berdasarkan data penyidikan, Agusrin diduga melakukan pembayaran bertahap untuk meyakinkan korban:
Ketika PT TAC mencoba mencairkan "kertas berharga" tersebut pada Agustus 2019, pihak bank menolak. Saldo tidak cukup. Dana puluhan miliar yang dijanjikan hanyalah angka di atas kertas tanpa wujud fisik uang di brankas bank.
Mengapa DPO Diterbitkan Sekarang?
Publik mungkin bertanya, mengapa baru sekarang status DPO keluar padahal laporan polisi sudah masuk sejak Maret 2020
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur hingga tahap akhir penyidikan.