Korupsi Ganti Rugi Lahan Embarkasi Haji Riau Mulai Disidangkan

Administrator - Kamis, 25 Agustus 2016 - 13:24:30 wib
Korupsi Ganti Rugi Lahan Embarkasi Haji Riau Mulai Disidangkan
Staf Ahli Gubri M Guntur duduk sebagai terdakwa. rtc
RADARRIAUNET.COM - Muhammad Guntur, mantan Kabiro Tapem yang saat ini Staf Ahli Gubernur Riau, Rabu (24/8/16) siang. Duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa jaksa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji Riau.
 
Selain M Guntur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH dan Dame SH, juga menghadirkan terdakwa Nimron Varasian, kuasa pemilik lahan. Hanya saja, kedua terdakwa ini disidang dengan berkas terpisah (split) Dalam dakwaan JPU, M Guntur dan Nimbron didakwa telah melakukan mark up pada pembelian lahan tersebut. 
 
Dimana tahun 2012 lalu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih. Dengan adanya anggaran tersebut, terdakwa M Guntur bersama Yendra, selaku PPTK kemudian mendatangi Nimbron, pemilik lahan.
 
Nimbron yang awalnya memilik lahan seluas 9000 M persegi itu, kemudian diminta terdakwa dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare (Ha). Pada penambahan lahan atas permintaan terdakwa M Guntur tersebut. Terjadi penyimpangan dengan Mark Up harga tanah. 
 
Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
 
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang JPU Usai dakwaan dibacakan, majelis yang diketuai Joni SH kemudian menunda sidang selama sepekan. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com