SKANDAL LINGKUNGAN: Pembukaan 100 Hektar Hutan Produksi Konversi (HPK) di Rohil Diduga Ilegal ?

Administrator - Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:22:36 wib
SKANDAL LINGKUNGAN: Pembukaan 100 Hektar Hutan Produksi Konversi (HPK) di Rohil Diduga Ilegal ?
Aktivitas Perkebunan Sawit di Parit Asman Mengancam Ekosistem, Warga Tuntut Kementrian Bertindak Tegas. (foto:ist)

Radarriaunet | Rokan Hilir – Dugaan praktik pembukaan lahan secara ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas 100 hektar di Gang Makmur, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, menjadi sorotan serius karena kuat dugaan belum memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lahan seluas seratus hektar tersebut dilaporkan dikerjakan menggunakan satu unit alat berat ekskavator dan diduga dikelola oleh seseorang berinisial AT.

Status HPK: Garis Hukum yang Dilanggar

?Sumber dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa lahan yang dibuka untuk sawit tersebut masih berstatus HPK. Berdasarkan regulasi kehutanan, lahan HPK tidak dapat serta merta dialihfungsikan menjadi perkebunan.

"Lahan HPK itu seharusnya digantikan dulu statusnya menjadi lahan APL (Areal Penggunaan Lain) baru bisa dikerjakan. Selain itu, setelah diterapkan statusnya [menjadi APL], maka mengurus izinnya melalui Kementerian. 

Sejatinya apabila lahan tersebut belum berubah status menjadi lahan APL, otomatis lahan tersebut Ilegal," jelas sumber tersebut.

Informasi ini diperkuat oleh pengakuan warga bahwa pihak kehutanan telah turun ke lokasi sebanyak tiga kali. Kedatangan aparat tersebut bertujuan memastikan status lahan sebelum dikelola oleh AT, menyusul rencana awal lahan itu akan diperjualbelikan kepada pihak lain.

"Karena lahan statusnya masih HPK, maka pembelinya tidak jadi membeli meskipun mereka sudah sampai ke lokasi lahan," ungkap sumber warga, mengindikasikan status hukum lahan tersebut sudah diketahui dan menjadi penghalang transaksi.

Ancaman Lingkungan dan Tuntutan Penindakan Cepat

Aktivitas pembukaan HPK secara masif ini dinilai menjadi cerminan dari permasalahan serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan konservasi alam di Indonesia, khususnya di Riau yang memiliki kawasan hutan sensitif..

Warga setempat secara lugas meminta Pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani maraknya pembukaan lahan sawit di kawasan HPK.

"Fenomena ini memerlukan perhatian serius dan tindakan bersama untuk melindungi keanekaragaman hayati serta memastikan ekosistem alam yang sehat dan seimbang," tegas warga..

Mereka mendesak pihak kehutanan Provinsi Riau dan Kementerian terkait untuk menindak tegas pengelola lahan ilegal tersebut. Tuntutan utama adalah adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum untuk menghentikan alih fungsi HPK yang diduga tanpa prosedur..

Hingga berita ini diterbitkan, media masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola lahan (inisial AT) di Kepenghuluan Parit Aman untuk mengklarifikasi apakah lahan tersebut telah berubah status dari HPK menjadi APL dan memiliki izin operasional yang sah.

 Tim peliputan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan pembukaan lahan ilegal di Rohil ini. (Tim)