Radarriaunet | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan langsung menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021. Penetapan status tersangka ini menyusul pengembangan penyidikan yang telah menjerat beberapa pihak sebelumnya, termasuk mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso (HPS).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Arso Sadewo akan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
"Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AS sebagai tersangka dan selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar USD 15 juta atau setara dengan sekitar Rp 252 miliar (dengan asumsi kurs sekitar Rp 16.800 per dolar AS).
Menurut KPK, peran Arso Sadewo terungkap dalam serangkaian upaya untuk memuluskan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, yang saat itu (2017) dikabarkan sedang mengalami kesulitan keuangan.
Arso Sadewo, yang juga disebut sebagai Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, diduga melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PGN) melalui perantara. Pertemuan ini diduga menghasilkan kesepakatan untuk "mengondisikan" persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE, dengan opsi akuisisi dan menggunakan metode pembayaran advance payment (pembayaran di muka) sebesar USD 15 juta.
Sebagai imbalan atas persetujuan tersebut, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee (biaya komitmen) senilai 500 ribu Dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso.
KPK terus mendalami penyidikan, dan dari kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 16,6 miliar) serta melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda untuk mengamankan barang bukti terkait aliran dana korupsi.
Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
{Her)