Radarriau.net | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangan lanjutan untuk perkara uji materi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 pada 23 Oktober 2025, dengan agenda krusial: mendengarkan keterangan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Pemanggilan ini dilakukan karena peran TNI sangat vital sebagai "pihak terkait" yang keterangannya dibutuhkan untuk menguji konstitusionalitas UU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah, pada Sabtu (11/10/2025), menegaskan kesiapan institusi TNI. "Prinsipnya, TNI siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi MK. Ini adalah bagian dari proses hukum konstitusional," ujar Freddy.
Polemik Pasal Kunci: Kekhawatiran Prajurit di Ranah Sipil
Uji materi yang terdaftar dengan nomor perkara 68 dan 92/PUU-XXIII/2025 (serta perkara 82 yang juga terkait) ini berpusat pada beberapa pasal yang dinilai oleh pemohon berpotensi membuka kembali ruang bagi "dwifungsi" atau penyalahgunaan kekuasaan melalui penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Secara spesifik, Perkara Nomor 68 fokus menyoal Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur pengangkatan prajurit aktif pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Para pemohon khawatir pasal ini dapat mengancam prinsip reformasi TNI dan integritas birokrasi sipil yang seharusnya bebas dari intervensi militer..
MK Tegaskan Kebutuhan Keterangan Panglima
Keputusan untuk memanggil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, telah ditetapkan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang sebelumnya pada Kamis (9/10/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah penting dalam mengadili perkara ini secara adil.
"Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI [untuk didengarkan], oleh karena itu tadi majelis hakim sudah memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait pemberi keterangan dan akan dijadwalkan pada sidang yang akan datang," kata Suhartoyo.
Kendati MK telah resmi memanggil, Kapuspen Freddy Ardianzah menambahkan bahwa kehadiran fisik Panglima TNI masih akan disesuaikan dengan agenda resmi kenegaraan dan dikoordinasikan dengan MK. Jika Panglima berhalangan hadir secara langsung, keterangan akan disampaikan melalui perwakilan resmi yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum.
Dengan fokus pada potensi dampak negatif terhadap reformasi, sidang pada 23 Oktober nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait batas-batas peran TNI di luar fungsi pertahanan negara.
[]