Konflik Organisasi Notaris, Pengumuman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Citra Jabatan Notaris

Administrator - Selasa, 14 Mei 2024 - 17:26:21 wib
Konflik Organisasi Notaris, Pengumuman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Citra Jabatan Notaris

oleh: *Natashya Friska S

Satu-satunya wadah organisasi Notaris yang disebutkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Ikatan Notaris Indonesia (INI), tengah mengalami dinamika konflik organisasi yang berkepanjangan. Hal ini ditandai dengan adanya pengurus yang saling bersaing mempertahankan legitimasinya. Saat ini, Organisasi INI memiliki dua pengurus kembar akibat adanya sengketa berkepanjangan. Kepengurusan kembar ini saling mengklaim legitimasinya sebagai Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) berdasarkan Rapat Anggota Tertinggi atau Kongres. Kepengurusan yang satu dipimpin oleh Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H. yang mengklaim sebagai PP INI berdasarkan hasil Kongres INI XXIV yang diselenggarakan di Tangerang pada tanggal 30-31 Agustus 2023, sedangkan kepengurusan yang lainnya dipimpin oleh Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N yang mengklaim sebagai PP INI berdasarkan hasil Kongres Luas Biasa yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 29-30 Oktober 2023. 
Menanggapi dinamika yang terjadi tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selaku Pembina Notaris mengeluarkan pengumuman tertulis pada laman resmi Ditjen AHU pada tanggal 19 Maret 2024. Pengumuman tersebut berisi himbauan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia seluruh Indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerjasama dengan Organisasi INI baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa INI tanggal 29-30 Oktober 2023 hingga konflik internal Organisasi INI selesai, tidak mengakui Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik saat ini, serta prosedur terkait pengajuan perpanjangan masa jabatan Notaris dari 65 tahun menjadi 67 tahun, apabila Notaris terkendala mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat, maka hanya membutuhkan rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN).
Ditinjau dari Peraturan Kode Etik Notaris, Pasal 3 Peraturan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015 menyatakan bahwa Notaris dan/atau orang yang menjalankan Jabatan Notaris wajib menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris, serta menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan (Organisasi INI). Namun tindakan yang dilakukan oleh para pengurus yang terlibat konflik tersebut tidak mencerminkan sikap menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris, juga tidak mencerminkan sikap menjaga kehormatan Organisasi INI. Seharusnya para pengurus meletakkan kepentingan Perkumpulan di atas kepentingan pribadi untuk menghormati, menjunjung tinggi, serta menjaga harkat dan martabat Jabatan Notaris dan Organisasi INI. 
Konflik ini juga merugikan calon-calon Notaris yang sedang berjuang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi pejabat Notaris. Seperti diketahui proses untuk dapat diangkat menjadi Notaris sangat panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan tidak diakuinya UKEN dan MABER yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik oleh Ditjen AHU ini menimbulkan kedilemaan pada para calon Notaris untuk mengikuti UKEN dan MABER. Para calon Notaris harus menunda mengikuti UKEN dan MABER sampai diakui kembali oleh Ditjen AHU. Sementara itu, tidak sedikit pula calon-calon Notaris yang sudah mendaftar untuk mengikuti UKEN dan MABER dalam waktu dekat sebelum dikeluarkannya pengumuman ini. Dengan adanya pengumuman yang dikeluarkan Ditjen AHU ini, para calon Notaris yang telah mendaftar menjadi dilema untuk mengikuti UKEN dan MABER tersebut meskipun telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. 
Lebih lanjut, pada acara Sosialisasi Kenotariatan yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 19 Maret 2024, Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, S.H., LL.M mengatakan Pemerintah memutuskan UKEN yang diselenggarakan pada tahun 2024 dianggap tidak sah. Hal ini tentu akan sangat merugikan para calon Notaris yang telah mengikuti UKEN sebelum pengumuman ini dikeluarkan. Dalam hal ini nasib para calon Notaris yang telah mengikuti UKEN pada awal tahun 2024 menjadi terombang-ambing. Selain itu, pengumuman yang dikeluarkan Ditjen AHU ini juga terkesan tidak efisien karena dikeluarkan sesaat sebelum pelaksanaan UKEN. Pengumuman ini dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2024, sedangkan terdapat jadwal UKEN yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2024. Pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU ini hanya selisih 4 hari sebelum pelaksanaan UKEN. Tidak sedikit calon-calon Notaris yang sudah mendaftar dan mempersiapkan segala akomodasi untuk mengikuti UKEN sejak sebelum pengumuman Ditjen AHU ini dikeluarkan. Hal ini tentu saja merugikan calon-calon Notaris baik secara materiil maupun immateriil.
Konflik yang berkepanjangan ini tentu saja mencoreng citra dan marwah Organisasi INI dan Jabatan Notaris sebagai pejabat umum. Sebagai pejabat umum, semestinya para pengurus mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Kode Etik Notaris, dibandingkan saling bersaing mempertahankan legitimasinya dan mempertaruhkan citra dan marwah Organisasi INI dan Jabatan Notaris. Sebagaimana diketahui, saat ini masyarakat sedikit sentimental terhadap isu-isu kepentingan jabatan. Dikhawatirkan masyarakat mulai memandang negatif Organisasi INI, yang kemudian juga akan berdampak pada Jabatan Notaris. Tanpa disadari, baik secara langsung maupun tidak langsung, konflik ini berpengaruh pada kelancaran jalannya Organisasi INI serta jalannya Jabatan Notaris. Ditjen AHU selaku Pembina Notaris diharapkan dapat membantu menengahi para pengurus yang tengah berkonflik ini secara bijak dan tegas sehingga konflik ini dapat segera diatasi. Kepada para pengurus yang terlibat dalam konflik, diharapkan dapat segera duduk bersama untuk mencari jalan keluar dari konflik berkepanjangan ini, demi citra dan marwah Organisasi INI dan Jabatan Notaris.

Penulis : *Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada