Terungkap, Peran Ganda PT Sungai Budi Group dalam Dua Kasus Korupsi

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:12:12 wib
Terungkap, Peran Ganda PT Sungai Budi Group dalam Dua Kasus Korupsi
Ilustrasi

?Radarriau.net | Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran ganda PT Sungai Budi Group dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah mereka tangani. Perusahaan agribisnis besar ini terlibat dalam kasus suap terkait pengelolaan hutan di PT Inhutani V dan juga kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden di masa pandemi COVID-19.

?Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaan tersebut memiliki karakter yang berbeda di setiap kasusnya.
?"Untuk perkara Inhutani, PT Sungai Budi Group terlibat melalui oknum pegawainya," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).

?Seorang staf perizinan dari perusahaan tersebut, Aditya, telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Agustus 2025 lalu. Suap tersebut diduga diberikan kepada Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
?Peran Berbeda dalam Kasus Bansos COVID-19.

Berbeda dengan kasus Inhutani yang bersifat suap, peran PT Sungai Budi Group dalam kasus bansos presiden lebih terkait dengan kegiatan bisnisnya. Menurut Asep, perusahaan ini berstatus sebagai saksi dan terlibat dalam proses pengadaan.
?"Di perkara bansos, kami menempatkan PT ini sebagai saksi. Kami mencari informasi terkait barang-barang yang ada di dalam paket bansos," jelas Asep. Ia menambahkan, perusahaan tersebut memasok bahan-bahan pokok, seperti gula, yang digunakan dalam paket bansos yang dibagikan kepada masyarakat.

?Keterlibatan PT Sungai Budi Group sebagai saksi dalam kasus bansos ini bertujuan untuk mendalami dugaan markup harga dan pengondisian barang yang tidak sesuai spesifikasi. Untuk keperluan ini, KPK telah memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, untuk dimintai keterangan pada 9 September 2025.

?Pengungkapan peran ganda ini menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang tengah dibongkar oleh KPK, di mana sebuah perusahaan dapat menjadi pelaku tindak pidana melalui pegawainya sekaligus menjadi saksi kunci dalam kasus lain. Publik kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari KPK untuk menuntaskan kedua kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

(Her)