Radarriau.net | Pekanbaru – Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik alih fungsi lahan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kebun kelapa sawit seluas 430 hektare di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Aksi ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah daerah untuk menertibkan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan tanpa izin.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data valid terkait kepemilikan dan status lahan yang seharusnya masih menjadi bagian dari kawasan hutan. "Kami punya data lengkap bahwa ada sekitar 430 hektare kebun sawit yang beroperasi di wilayah HPK di Tenayan Raya. Status lahan ini belum diputihkan dan tetap terdaftar sebagai kawasan hutan," ujar Jackson saat ditemui di kantornya.
PETIR menuding bahwa kebun sawit tersebut, yang ditengarai dimiliki oleh pengusaha bernama Toni Chandra melalui skema pinjam nama, telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai. Ironisnya, lahan ini justru luput dari radar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Ini aneh. Satgas PKH seharusnya menertibkan kawasan seperti ini, tetapi malah terkesan abai. Mungkin mereka berpikir Pekanbaru sudah tidak punya hutan," tambah Jackson dengan nada kecewa.
Menurut Jackson, aktivitas perkebunan di lahan tersebut telah berlangsung sejak lama, dengan usia rata-rata tanaman sawit mencapai 15 tahun. Padahal, pelepasan status HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) merupakan proses yang rumit dan memerlukan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Mereka saat ini sedang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, tetapi faktanya kebunnya sudah ada. Ini adalah preseden buruk dan pelanggaran hukum yang terang-terangan," tegas Jackson.
PETIR Tuntut Lahan Dikembalikan Menjadi Hutan Kota
Menanggapi hal ini, PETIR tidak hanya meminta penertiban, tetapi juga menuntut agar kebun sawit tersebut ditebang dan lahannya dikembalikan fungsinya sebagai hutan. "Kami tidak main-main. Lahan HPK yang sudah terlanjur dijadikan kebun sawit itu harus ditebang. Lahan itu harus dikembalikan fungsinya menjadi hutan kota atau taman rakyat, karena Pekanbaru sangat butuh ruang terbuka hijau," jelas Jackson.
Rencananya, PETIR akan segera melayangkan laporan resmi ke berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pertahanan yang menjadi pembina Satgas PKH. Tujuannya adalah untuk mendesak investigasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik alih fungsi lahan ilegal tersebut. "Ini adalah perjuangan untuk lingkungan. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Jackson.
(*edtor:igo.diedit sumber harianhaluan)