RadarRiaunet | Bekasi – Ketua Forum Pejuang Keadilan Anti Mafia Tanah (Forpekamat), Marcelino Andreas Rumangkang, SH, menyerukan perang melawan mafia tanah yang terus meresahkan warga Bekasi dan memperburuk situasi pertanahan di daerah tersebut. Pernyataan ini muncul setelah eksekusi tanah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 30 Januari 2025, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Eksekusi melibatkan sebidang tanah seluas 36.030 m² yang telah menjadi sengketa panjang, menimbulkan kegaduhan akibat ketidakjelasan informasi kepada masyarakat.
Marcelino menyoroti buruknya sistem pertanahan yang dimanipulasi oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bersinggungan langsung dengan mafia tanah. Ia menyebutkan temuan sertifikat ganda yang diterbitkan oleh BPN dan permainan koordinat tanah yang sengaja dipindah untuk kepentingan segelintir pihak. "Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat," tegas Marcelino dalam konferensi pers di kantor Forpekamat, Rabu, 19 Februari 2025.
Marcelino juga menyoroti kegagalan BPN Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam kasus eksekusi tanah di Desa Setia Mekar. Salah satu masalah utama adalah tidak tercatatnya sita eksekusi, yang mengakibatkan tanah yang sudah dieksekusi masih dapat diperdagangkan atau diagunkan. "Kenapa BPN tidak hadir dalam proses konstatering atau pencocokan batas tanah? Ini jelas masalah yang menyebabkan kegaduhan, dan kami menuntut agar BPN bertanggung jawab," tambah Marcelino.
Ia juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera mencopot Kepala BPN Kabupaten Bekasi dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, yang menurutnya telah gagal memberikan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat dan pihak terkait. "Kekisruhan yang terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mafia tanah yang sudah bermain di balik ketidakjelasan hukum ini harus diberantas," ujar Marcelino dengan tegas.
Marcelino mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap oknum BPN yang terlibat dalam manipulasi koordinat tanah. Ia menyebutkan, "Sebagai contoh, kami menemukan perbedaan signifikan antara batas tanah di Kabupaten Bekasi dan Tangerang, yang menunjukkan adanya pemindahan titik koordinat secara ilegal. Ini adalah bukti adanya permainan oknum BPN yang harus segera dihentikan."
Selain menuntut tindakan tegas dari BPN, Marcelino juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD dalam memberantas mafia tanah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera turun tangan dan tidak menunggu lebih lama lagi, karena semakin banyak warga yang menjadi korban dari ketidakpastian hukum terkait pertanahan. "Pemerintah daerah harus proaktif dan bertindak cepat untuk melindungi hak-hak warga. Jangan biarkan mafia tanah terus merajalela dan menambah penderitaan masyarakat," tegas Marcelino.
Forpekamat juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera merumuskan regulasi yang lebih tegas dan jelas dalam menghadapi mafia tanah. "Kami berharap DPRD dapat memastikan adanya aturan yang jelas untuk mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat," tambah Marcelino.
Marcelino mengingatkan bahwa setiap warga berhak untuk mengetahui status hukum tanah mereka dengan jelas. "Hukum harus melindungi rakyat, bukan justru memperburuk keadaan dengan ketidakjelasan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa menimbulkan kerusuhan lebih lanjut," ujarnya.
Forpekamat juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan mediasi dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan warga, demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.
Marcelino menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum terkait mafia tanah ini segera diselesaikan secara tegas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. "Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut tanpa solusi yang jelas. Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam mafia tanah di Bekasi segera ditindak dengan tegas, agar keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya.
Dengan berbagai dukungan ini, Forpekamat berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk memberantas mafia tanah di Bekasi, agar keadilan dapat ditegakkan, dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
(red)