MK Menolak Permohonan Pengujian Ketentuan Persyaratan Batas Usia Minimal

Administrator - Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:45:47 wib
MK Menolak Permohonan Pengujian Ketentuan Persyaratan Batas Usia Minimal
Foto: Sidang MK pada Selasa (30/8/2024)-(detikcom)

RadarRiaunet | Jakarta  - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). MK menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

Perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, dan digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Pertimbangan yang lainnya, MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar MK.

MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK menegaskan pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu dan warga. MK mengatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, maka calon itu dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

(Her)