Radarriaunet | Pekanbaru - Beralasan karena urusan keluarga, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau pada Selasa (30/7/2024).
“Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Menurut Nasriadi, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang diagendakan pada 5 Agustus 2024 mendatang. Dan jika masih mangkir, akan dilakukan upaya paksa.
“Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tandas Nasriadi, seperti dikutip KBRN
Sebelum penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi, salah satunya Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin. Dan akan terus bertambah.
“Saksi yang diperiksa di penyidikan masih terus berjalan yakni 26 orang. Ini akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan,” terang Nasriadi.
Dalam kasus ini, Polda Riau menyidik perkara dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Dan telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan.
[*]