RADARRIAUNET.COM - Belum lagi mega korupsi Jilid 1 Pemda Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tuntas, yaitu korupsi melalui dana APBD bantuan sosial sebesar Rp272 miliar lebih yang menjerat Bupati Bengkalis Periode 2009-2014, Herliyan Saleh dan mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah serta Ketua DPRD saat ini usai, kini muncul lagi Mega korupsi di Pemda Bengkalis Jilid II, yakni kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya senilai Rp300 miliar segera bergulir ke Pengadilan.
Jika pada Jilid 1, Herliyan Saleh menggandeng mantan Kabag Keuangan, mantan Ketua DPRD dan serta Ketua DPRD Bengkalis yang masih aktif sampai hari ini, serta beberapa orang anggota DPRD Bengkalis sebagai tersangka, untuk kasus korupsi di Pemda Bengkalis Jilid II, kali ini Herliyan Saleh mantan bupati itu menggandeng Sekretaris Daerahnya pada saat aktif menjabat, Burhanuddin dan tim suksesnya Ribut Susanto, Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis telah di tetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat menjabat sebagai Komisaris di BUMD.
Sepuluh orang tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan keempat tersangka dan beserta barang bukti Mega Korupsi Pemda Bengkalis Jilid II ini ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kamis (18/8/2016). Keempatnya akan menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Kotamadya Pekanbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, kepada awak media, Kamis, disela-sela penyerahan kasus koruptor tahap dua tersebut mengatakan, hal ini dilakukan setelah Jaksa melakukan berbagai penelitian dan di nyatakan berkas perkara keempat tersangka tersebut sudah lengkap.
Keempat tersangka tersebut, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sementara Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Keempatnya dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis lebih awal dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi penyertaan modal pemda bengkalis ini. Kedua terdakwa yakni mantan Dirut PT BLJ Yusrizal Andayani dan staf khusus Dirut PT BLJ Ari Suryanto divonis berbeda. Untuk Yusrizal Andayani divonis 9 Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang Pengganti (UP) Rp11 miliar.
Selanjutnya, terdakwa Ari Suryanto divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Makamah Agung RI mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yusrizal.
Dalam putusanya, MA memutuskan pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69.996.000.100 subsider 5 tahun penjara.
Putusan MA terhadap Yusrizal Andayani memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 03 September 2015, dengan pidana badan selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.356.579.125, subsider 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Ari Suryanto divonis selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsider 8 bulan penjara.
Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal-nya ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir yang kini beredar kabar bahwa dalam pembelian sebidang tanah untuk keperluan tempat pembangkit listrik tersebut di Kecamatan Pinggir harga untuk tanah-nya tidak masuk akal, dimana harga ganti rugi tanah mencapai Rp10 miliar. Bahkan informasi yang diterima Harian Radar Riau menyebutkan Isteri Bupati Bengkalis turut serta terlibat dalam kasus ganti rugi tanah pembangunan tempat pembangkit listrik tersebut di Kecamatan Pinggir tahun 2013, Isteri Bupati Amril pada saat itu aktif menjabat sebagai Camat Pinggir, ujarnya singkat kepada awak redaksi Harian Radar Riau. Ditambahkannya, bahwa dalam kasus penyertaan modal Pemda Bengkalis ini, seharusnya aparat penegak hukum jangan mudah terkecoh atau jangan berhenti dibeberapa orang saja, bongkar-lah sampai kebawah, ujar sumber koran ini dengan meminta tak usah di tulis namanya.
Mr/Lex/radarriaunet.com