Polri Berindak Tegas Pecat Oknum Terlibat Judi Online

Administrator - Sabtu, 22 Juni 2024 - 07:03:08 wib
Polri Berindak Tegas Pecat Oknum Terlibat Judi Online
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024)/ capture YouTube Tribrata TV Humas Polri

RadarRiaunet | Jakarta -Komitmen Polri untuk Menindak Tegas Anggotanya Terlibat Judi Online kembali ditegaskan  Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono.

“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21 juni 2024).

Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai penjudi maupun pelindung sindikat judi.

Dikatakannya, Polri bersepakat dengan masyarakat, bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu

Syahar mengatakan Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.

Dari sisi internal kepolisian, sambungnya, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang. Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri," ungkapnya.

“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.

Syahar menyebutkan, meski aturan dan sanksi bagi oknum anggota Polri yang terlibat sudah sangat jelas, dan tegas. Akan tetapi pencegahan dan penindakan judi daring ini membutuhkan upaya bersama termasuk melibatkan masyarakat.

Untyk itu Propam Polri membuka hotline pengaduan masyarakat bila menemukan anggota Polri yang terlibat perjudian dapat dilaporkan melalui layanan WhatsApp di nomor 0855 5555 4141

“Hotline ini 24 jam kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota silahkan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas disitu,” ucap Syahar.

Sementara itu Polri masuk dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Kapolri ditunjuk sebagai ketua harian penegakan hukum.

(igo)