Jakarta (RRN) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan surat edaran agar kebijakan tidak dipidana berpotensi menyalahi aturan hukum. Presiden, kata Fahri, lebih baik mengkaji lagi rencana tersebut.
"Dalam UUD segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintah, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerinah tanpa terkecuali. Jadi tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan hukum," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut politikus PKS ini daripada presiden mengeluarkan surat edaran tersebut, sebaiknya presiden mengkaji lebih dalam soal mengapa kepala daerah takut menelurkan kebijakan. Kajian dilakukan secara komprehensif melibatkan banyak pihak, terutama penegak hukum.
"Sebaiknya presiden melakukan kajian yang komprehensif terhadap kenapa ada ketakutan yang luar biasa dari para pejabat sehingga tidak berani mengambil keputusan," ujar Fahri.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran bagi kepala daerah. Tujuannya, agar mereka tidak takut dalam menggunakan anggaran selama kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat.
"Nanti kita kirim sampai ke daerah yang intinya itu tadi bahwa hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan administratif penyelesaiannya secara administratif juga," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 26 Agustus.
Kesalahan bersifat administratif itu, kata Pram, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Sehingga ada jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran selama tidak mencuri maka mereka diberikan jaminan secara hukum.
"Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, KPK, malah didorong Presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi," lanjut politikus PDI Perjuangan ini. (mtvn/n)