Tim Jokowi Tak Mau Tanggapi Gugatan Prabowo Versi Perbaikan

Administrator - Selasa, 18 Juni 2019 - 13:15:45 wib
Tim Jokowi Tak Mau Tanggapi Gugatan Prabowo Versi Perbaikan
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Selasa, 18 Juni 2019.cnni pic

Jakarta : Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan menolak seluruh dalil perbaikan permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno yang diajukan pada 10 Juni 2019. Tim Jokowi juga tak akan menanggapi perbaikan permohonan tersebut.

"Karena perbaikan permohonan pemohon tidak berdasar secara hukum, maka pihak terkait tidak akan menanggapinya dan menyatakan menolak seluruh dalil baru yang ditambahkan pemohon di dalam perbaikan permohonannya," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan jawaban atas sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (18/6/2019).

Yusril mengatakan, perbaikan permohonan yang diajukan tim Prabowo tidak saja berdasar secara hukum, namun juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan permohonan. Menurut dia, dalam proses perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan.


Sementara dalam versi perbaikan, tim Prabowo menambahkan dalil lima kali lipat lebih banyak yang semula hanya 37 halaman menjadi 146 halaman.

"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru," katanya.

Di sisi lain, lanjut Yusril, dalam Peraturan MK 4/2018 secara jelas juga tak mengatur perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

"Karena itu beralasan bagi mahkamah untuk menolak perbaikan permohonan yang diajukan pada tanggal 10 Juni 2019," ucapnya.

Sikap Tim Jokowi serupa seperti yang disampaikan KPU sebelumnya. KPU, lewat kuasa hukumnya, Ali Nurdnin menyatakan sikap secara resmi menolak hasil perbaikan Prabowo.

"Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru," ucap Ali Nurdin.


RRN/CNNI