Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Provinsi Riau Tengku Fauzan Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Administrator - Kamis, 16 Mei 2024 - 10:36:55 wib
Kejati Riau Tetapkan Kadisdik Provinsi Riau Tengku Fauzan Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai (rompi oranye) saat keluar dari ruang pemeriksaan sebagai tersangka. Foto: santiyunas/RRI Pekanbaru

Radar Riau | Riau  -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi 

Mengenakan kemeja putih berompi oranye,  Fauzan digiring petugas  Kejati Riau memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Fauzan disangkakan melakukan penyimpangan pengolahan dana sekretariat APBD Riau ini terjadi pada periode September-Desember 2022. Saat itu  Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan di DPRD Riau,"  ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada wartawan, Rabu (15 Mei 2024).

"Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau di periode tersebut," tambahnya.

Menurut  Bambang, Tim Pidana Khusus (pidsus) Kejati Riau menetapkan Fauzan sebagai tersangka setelah cukupnya dua alat bukti atas perkara ini.

Ia menjelaskan, pertanggung jawabkan perbuatannya, Fauzan disangkakan melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun modusnya yang dilakukan Fauzan dengan melakukan perjalanan fiktif. Fauzan selaku Plt Sekwan Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.

Dalam aksinya, dokumen yang diminta untuk disiapkan berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, boarding pass, serta tagihan hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, Fauzan selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.

"Ia juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Kasubag," ungkap Bambang.

Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, sambung Bambang, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.

"Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp2,3 miliar diterima Fauzan. Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Iman Khilman mengutarakan,  hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini.

"Namun hingga ini tersangka masih satu orang. Fauzan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," ujarnya.

(RR)