Radar Riau | Jakarta - Menyikapi agar subsidi LPG tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg.
Revisi Perpres 104 terkait dengan viralnya pemberitaan di media sosial adanya aktris Tanah Air yang menggunakan gas elpiji 3 kg yang merupakan barang subsidi.
“Kami akan mengajukan revisi Perpres 104,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 16/4/2024.
Menurut Tutuka Kementerian ESDM, bisa melakukan langkah preventif untuk mencegah ketidaktepatan sasaran subsidi LPG, yakni melalui regulasi.
“Kami sudah punya sistem, sudah terdaftar 161 juta NIK. Nah, itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya dan ternyata tidak dalam kelompok itu, kan nggak bisa (beli),” terang Tutuka.
Meski begitu, Kementerian ESDM tidak bisa memberi sanksi secara langsung kepada masyarakat yang menyalahgunakan subsidi tersebut. Menurut dia, biarlah tangan aparat penegak hukum yang menjatuhkan sanksi tersebut.
“Nanti kami minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) adalah preventif,” ujar Tutuka.
Untuk itu Tutuka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil hak milik orang yang kurang mampu, dalam hal ini menggunakan gas subsidi.
“Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain (yang kurang mampu),” pinta Tutuka.
Selain merevisi Perpres 104/2007, Tutuka juga mengutarakan, bahwa pemerintah akan melanjutkan pembahasan soal revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak setelah libur Lebaran.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno sebelumnya mengingatkan urgensi ketegasan aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Menurut dia, data menunjukkan sekitar 80 persen pengguna LPG 3 kg adalah mereka yang justru tidak berhak menggunakannya. Dan mengusulkan untuk menghapus skema subsidi pada gas elpiji 3 kg dan memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang masuk pada kategori penerima subsidi.
[IG)