RADARRIAUNET.COM: Usai Dekan FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas terkait perkara pelecehan seksual di Universitas Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban L (21), menyebutkan, bahwa keputusan tersebut akan bisa terjadi lagi di universitas lain.
"Dengan putusan bebas yang diberikan hakim dapat melanggengkan kejadian serupa di universitas lain," ujar Kuasa Hukum korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani.
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dekan Fisipol Unri, Syafri Harto menilai vonis bebas yang diputuskan majelis hakim merupakan bentuk preseden buruk dalam menangani kasus pelecehan seksual.
"Hakim berpendapat dalam kekerasan seksual yang dilakukan di ruang-ruang terbuka perlu dibutuhkan sanksi yang melihat. Sementara kejadian kekerasan seksual yang terjadi di ruang tertutup tidak memungkinkan ada saksi lain yang melihat kejadian tersebut," kata Rian.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terkait hal itu, Rian mengungkapkan pihaknya mendesak JPU dalam menyusun memori kasasi untuk menjabarkan lebih spesifik fakta hukum yang terungkap di persidangan. Gunanya untuk menguatkan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Kami juga mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Agung yang menangani perkara dengan berspektif gender. Majelis Hakim Agung nantinya dapat memperhatikan pendoman dalam Perma nomor 3 tahun 2017," sambungnya.
Selain itu, ia juga telah menyampaikan desakannya pada pihak kampus Unri melalui Rektor untuk memberikan sanksi administratif kepada Syafri Harto sesuai Permendikbudristek no 30 tahun 2021.
"Keputusan rektor dapat memberikan keadilan ke penyintas dan penyintas lainnya dengan kasus yang dihadapinya," paparnya menyitat cakaplah.
Sebelumya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau.
Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.
JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara, serta mengganti dana yang dikeluarkan korban selama proses hukum kasus ini.
Adapun berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah yang harus dibayarkan oleh Syafri Harto yaitu Rp10 juta 772 ribu.
RR/CPL