Kejati Bidik Tersangka Baru Kasbon APBD Inhu

Administrator - Selasa, 22 Maret 2022 - 15:16:02 wib
Kejati Bidik Tersangka Baru Kasbon APBD Inhu
Gedung Kejati Riau. Foto: RAC

RADARRIAUNET.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengantongi calon tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.

"Kita sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka (baru). Nanti kita gelar perkara lagi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko.

Tri Joko, mengatakan, ada lebih dari satu orang calon tersangka baru tersebut. "Satu sampai dua orang," ujar Tri Joko.

Siapa mereka, Tri Joko belum mau mengungkapkan identitasnya. Pasalnya, jaksa penyidik masih mencari para pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum di kasus dana kasbon APBD Inhu.

Selain itu, jaksa penyidik juga menelusuri keterlibatan rekanan.

"Kita masih mencari yang rekanan dulu. Ini kan masih ada beberapa rekanan yang belum kita sentuh. Dia bertanggungjawab seharusnya," tutur Tri Joko.

Proses penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman ini. Kejati Riau meningkatkan kasus ke penyidikan pada awal Desember 2020.

Dalam penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab, Raja Marwan Ibrahim.

Di kasus ini, Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.

Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, Thamsir merugikan negara sebesar Rp45,1 miliar.

Proses penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Kejati Riau telah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan pada awal tahun 2020.

Jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Hendrizal dan mantan Kabag Keuangan Raja Marwan Ibrahim.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman telah divonnis Mahkamah Agung 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 28,8 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Raja Thamsir Rachman dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Indragiri Hulu yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru kepada Independensi.com melalui telepon seluler terkait akan adanya penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam kasus dana kas bon APBD Kabupaten Inhu tahun 2005 – 2008 mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya Kejati Riau tersebut demi keadilan.

“Saya sangat mendukung jika ada penetapan tersangka baru, demi keadilan,” ujar Thamsir Rahman singkat menyitat independensi.com.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum menjelaskan, jaksa penyidik sudah meminta keterangan dari 10 orang saksi, termasuk di antaranya Sekdakab Inhu Hendrizal.

Belum lama ini, tim Pidsus Kejati Riau juga telah turun ke Kabupaten Indragiri Hulu, untuk mengumpulkan bukti-bukti di sejumlah OPD.

Jaksa penyidik sepertinya lebih cenderung upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasbon tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman tidak dapat mempertanggungjawabkan dana kas bon APBD Inhu tahun 2005 – 2008 sebesar Rp 114,6 miliar.

Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp 46,5 miliar.

Kedua, kas bon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp 18,6 miliar.

Ketiga, kas bon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp 6,2 miliar.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan di SKPS senilai Rp 19,6 miliar. Kelima, kas bon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp 23,4 miliar.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama 4 tahun, dan akibat perbuatan itu, Raja Thamsir Rachman dipersalahkan merugikan negara Rp 45,1 miliar.

Sebagai informasi, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.

Kasus ini sudah menjerat sejumlah orang dan divonis bersalah.

Salah satunya mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh pengadilan.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kas bon APBD. Dari nilai Rp114 miliar, R Thamsir Rachman tidak dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp 45 miliar.

Terkait perkara ini, jaksa berupaya memaksimalkan apa yang telah divonis oleh pengadilan. Baik itu ditingkat pertama, pengadilan tinggi, ataupun sampai pada putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

Termasuk itu terkait uang pengganti kerugian negara, serta orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu.

Untuk diketahui, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.

Dalam perkara itu, Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kasbon APBD sebesar Rp45 miliar semasa menjabat sebagai Bupati Inhu.

Adapun dana kasbon APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar.

Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah. Majelis hakim meyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir Rachman kecipratan Rp45 miliar.

Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.

Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sempat Mandek

Sebelumnya, penyidikan jilid dua dugaan korupsi dana Kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar mandek. Setahun ditangani, penanganan kasus masih berkutat pada penyidikan umum.

Dalam penyidikan lanjutan ini, jaksa tidak hanya berupaya mengembalikan kerugian negara tapi juga mencari calon-calon tersangka yang belum diproses hingga sekarang.

Jaksa penyidik ingin mengoptimalisasi hasil putusan perkara Raja Thamsir Rachman.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, menyebut, jaksa penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

"Insya Allah, dalam waktu dekat selesai (penyidikannya)," kata Marvelous.

Dalam penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik sudah memeriksa Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra. Pria yang akrab disapa Yayan itu diduga Ikut menikmati kasbon sekitar Rp250 juta.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekdakab Inhu, Hendrizal. Ia sudah dua kali diperiksa, yakni pada Senin, 23 November 2020, dan akhir Februari 2021 lalu.

Selain Hendrizal, jaksa penyidik juga memeriksa Ibrahim Alimin selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Boyke Sitinjak selaku Inspektur Inhu dan eks Kepala Bagian Keuangan Setdakab Inhu, Raja Marwan Ibrahim.

Dalam pengusutan perkara ini, tim dari Kejati Riau juga telah turun ke Kabupaten Inhu. Yakni, dengan mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat.

Di perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka. Ia telah diadili dan sudah berstatus sebagai narapidana.

Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu Rp46.577.403.000.

Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.

 

RR/IC/CPL/TRB