RADARRIAUNET.COM: Tim jaksa penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menyita uang Rp2 miliar hasil korupsi, Kamis 30 Desember 2021.
Uang itu diamankan dari tangan dua tersangka dugaan korupsi belanja oksigen dan gas di RSUD Rohul tahun 2018-2019.
"Adapun uang yang berhasil disita adalah dengan total sebesar Rp2.092.751.129," ujar Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi Pidsus, Doni Saputra.
Doni mengatakan, uang tersebut disita dari tangan tersangka SR dan AS. "Dari tersangka SR sebesar Rp2.029.672.219 dan tersangka AS sebesar Rp63.078.910," kata Doni menyitat cakaplah.com.
Selanjutnya, uang tersebut dititipkan jaksa penyidik melalui Bendahara Penyitaan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Dalam perkara korupsi ini, jaksa penyidik menetapkan empat tersangka pada Jumat 17 Desember 2021.
Mereka adalah FH selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2017, dan NR selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini.
Selanjutnya, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan mengantongi alat bukti yang cukup.
Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Rohul selama 20 hari.
Saat ini jaksa penyidik masih melengkapi berkas para tersangka. RR/CPL