Kesaksian Ulum di Persidangan Jumat, 15 Mei 2020

Ulum Sebut BPK Rp3 Miliar, Kejaksaan Agung Rp7 Miliar Yang Mulia

Administrator - Rabu, 29 Juli 2020 - 00:40:06 wib
Ulum Sebut BPK Rp3 Miliar, Kejaksaan Agung Rp7 Miliar Yang Mulia
Asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Antara/Reno Esnir/medcom

RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pengakuan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum soal dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam persidangan beberapa waktu lalu, Ulum menyebutkan bahwa Anggota III BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menerima uang miliaran rupiah terkait kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Memang dari hasil putusan dan persidangan pimpinan KPK telah mengambil sikap akan mendalami. Tidak langsung kita katakan ini justifikasi terlibat atau tidak," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Juli 2020.

Karyoto mengatakan pihaknya sedang mengatur waktu untuk memanggil Achsanul dan Adi Toegarisman, yang disebut oleh Ulum menerima masing-masing Rp3 miliar dan Rp7 miliar dalam persidangan, Jumat, 15 Mei 2020.

"Kami sedang mempersiapkan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan itu, apakah betul sebagaimana yang mereka temukan, ini perlu waktu. Kami proses pemanggilan dan lain-lain," ujarnya, mengutip CNNIndonesia, Rabu 29 Juli 2020.

Sementara itu, Miftahul Ulum menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan aliran uang ke Achsanul dan Adi Toegarisman.

"Iya, saya sudah menyiapkan [bukti]," kata Ulum usai menjalani proses klarifikasi di Komisi Kejaksaan di Gedung KPK.

Ulum mengatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Saya tadi menyampaikan masih sesuai dengan apa yang sudah saya tuangkan dalam kesaksian saya," ujarnya.

Pengakuan mengenai dugaan aliran uang kepada Achsanul dan Adi Toegarisman diungkapkan Ulum saat menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jum'at (15/5/2020).

Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara dugaan uang kepada Adi Toegarisman Rp7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora- kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri," kata Ulum.

Ulum Berjanji akan Bongkar Penerima Uang di Kejagung dan BPK

Asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, akan membongkar nama- nama yang kecipratan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ulum mengeklaim mengantongi bukti keterlibatan pihak-pihak tersebut.

"Iya, saya sudah menyiapkan (bukti), dan insyaallah Komjak (Komisi Kejaksaan) akan memberikan, biar beliau saja Pak Barita (Ketua Komjak Barita Simanjuntak) yang mengumumkan bagaimana hasilnya ke depan," kata Ulum kepada awak media setempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.

Mengutip laman medcom.id, Ulum berjanji menceritakan seluruh informasi yang diketahuinya ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Ulum juga berjanji berkata jujur saat dimintai keterangan oleh Komjak.

"Saya siap membantu sebagai warga negara," ujar Ulum.

Ulum menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait tindak lanjut semua informasi yang diberikan kepada Komjak. Dia enggan ikut campur untuk masalah penegakan hukum.

"Untuk tindak lanjut biar nanti dari KPK atau lembaga mana yang tindak lanjuti," tutur Ulum.

Ulum mendapat jaminan keamanan dalam membongkar aliran dana rasuah ini. Komjak menawarkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Ulum.

"Saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi. Terima kasih kepada bapak komisi kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya inilah kita menciptakan keadilan," ujar Ulum.

Ulum sempat menyebut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Fulus itu diduga ditujukan agar Kejaksaan Agung dan BPK menutup rapat persoalan keuangan yang membelit Kemenpora.

"BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar Yang Mulia karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi, sesmenpora (sekretaris Kemenpora) kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri (Imam Nahrawi)," ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat, 15 Mei 2020.

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Bapak Adi Toegarisman dan Bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," ujar Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Sebagai catatan tambahan: Ulum Janji Bongkar Penerima Uang di Kejagung dan BPK.

 

 

Berbagai sumber berita/cnn/medcom/lex