ICW: Teror dan Premanisme Terus Mengarah ke KPK

Administrator - Sabtu, 06 Mei 2017 - 17:23:18 wib
ICW: Teror dan Premanisme Terus Mengarah ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi disebut terus menjadi obyek teror, baik teror secara fisik maupun politik. Cnni Pic

Jakarta: Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah serangan terbaru.

Donal menyebut, serangan itu merupakan teror dan premanisme secara politik setelah penyidik senior KPK, Novel Baswedan, diteror secara fisik.

"Ini (hak angket) bentuk serangan, teror dan premanisme kepada KPK. Ada dua, premanisme secara fisik ke Novel. Lalu premanisme politik, ada yang mau kirim surat ke presiden, lalu ada angket," kata Donal dalam diskusi bertajuk Meriam DPR untuk KPK, Jakarta, Sabtu (6/5).

Hak angket DPR kepada KPK, lanjut Donal, sejak awal sudah cacat dan salah alamat jika merujuk Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17/2014 tentang MD3.

Pasal itu menyebut bahwa hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Donal mengatakan, jika melihat isi pasal tersebut, hak angket DPR kepada KPK sudah tak sesuai. Donal menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari pemerintah. Menurutnya, KPK masuk ke ranah lembaga yudikatif.

"Kalau dilihat Pak Masinton, pasal ini untuk pemerintah. Angket ini untuk kebijakan pemerintah. Pertanyaannya, KPK ini apakah bagian eksekutif?" tutur Donal.

"Kalau baca pasal ini, sudah salah kaprah. Kalau dilabrak keputusan (UU MD3) ini, DPR lama-lama keputusan dari MA diangket juga," imbuhnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mempertanyakan barisan fraksi pendukung Presiden Joko Widodo yang mendukung hak angket terhadap KPK. Sebab menurutnya, penggunaan hak angket ini bisa berbalik menyasar pemerintah.

"Kenapa fraksi pendukung pemerintah mendukung angket? Sasaran angket ini kan ke pemerintah," kata Fickar.

Lebih jauh, Fickar juga khawatir penggunaan hak angket DPR kepada KPK ini bakal masuk dalam pengusutan kasus hukum yang tengah saat ini digarap oleh lembaga tersebut, termasuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Apalagi, kata Fickar, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu kerap menyebut bahwa hak angket ini berawal dari dugaan ancaman kepada mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, oleh sejumlah anggota dewan.

"Tadi Masinton sebut ancaman, artinya mau masuk juga ke wilayah itu (proses penegakan hukum e-KTP," ujar Fickar.

Wis/cnni