RADARRIAUNET.COM: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta seluruh kementerian/lembaga negara hingga kepala daerah memasang dan mengibarkan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2020 dalam rangka peringatan hari kemerdekaan ke-75 RI.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dikutip dari CnnIndonesia, Minggu (26/7/2020).
Pratikno mengimbau agar berbagai kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan covid-19. Sementara terkait pembiayaan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19," katanya.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19," katanya.
RRN/Ika/Fourtty