Mendikbud Nadiem Makarim

Pemda Tak Mendukung Gaji Guru Honorer

Administrator - Jumat, 14 Februari 2020 - 11:36:10 wib
Pemda Tak Mendukung Gaji Guru Honorer
Salah satu kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar. foto republika

RADARRIAUNET.COM: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan selama bertahun-tahun pemerintah daerah tidak mendukung pembiayaan guru honorer. Ia menilai urusan gaji guru honorer seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Memang esensinya itu saya sangat setuju, bahwa seharusnya (gaji guru honorer) di tangan daerah tapi kenyataannya selama ini dengan selama bertahun-tahun ini masih aja tetap tidak ada dukungan," kata Nadiem dalam Bincang Sore bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/2).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya bisa memastikan kesejahteraan para guru honorer. Nadiem menilai pemerintah daerah hingga saat ini belum menemukan solusi untuk tuntutan kesejahteraan para gaji guru honorer.

"Ini (kebijakan dana BOS terbaru) bukan solusi untuk guru honorer, tapi langkah pertama. Kami harus dari kementerian harus ada rasa tanggung jawab terhadap berbagai macam guru honorer yang layak. Memang nggak semuanya layak dibayar lebih, tapi ada yang layak," ujarnya.

Dalam kebijakan terbaru, Kemendikbud memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen untuk gaji guru honorer. Langkah tersebut diambil sebagai solusi pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

"Jadinya ini (dana BOS terbaru) hanya langkah pertama dan ini karena adanya juga nggak terlalu besar gitu. Bukannya ada peningkatan apa-apa. tapi yang diberikan fleksibilitas silakan. Siapa yang mengetahui? Paling " ujar Nadiem.

Kemendikbud, lanjut Nadiem, akan mencari solusi lebih baik terbaik untuk guru honorer. Kemendikbud saat ini memberikan solusi pertama dari pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

"Ini nggak boleh untuk guru honorer buat baru ya. Itu cuma untuk honorer yang teregistrasi Dapodik 31 desember 2019. Ya sebenarnya hanya untuk yang sudah bekerja. harapan ke depan adalah yang memang harusnya ini daerah yang memastikan itu tapi kita belum menemukan solusinya," kata Nadiem.

Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Kemendikbud juga mensyaratkan pelaporan penggunaan dana BOS tahap I dan II sebagai syarat pencairan dana BOS tahap III.

Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Diakui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum memiliki solusi yang lebih baik untuk masalah kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Saat ini, Kemendikbud baru mencoba langkah pertama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer lewat kebijakan terbaru penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami (Kemendikbud) ingin selalu bekerja dan gak punya opsi. Kamu harus bekerja beserta dengan dinas (pendidikan daerah). Karena dinas itu yang memiliki sekolah-sekolah tersebut serta mendanai. Jadi kami gak punya opsi (peningkatan kesejahteraan guru honorer)," kata Nadiem.

Menurutnya, saat ini Kemendikbud ingin mempermudah tugas kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Nadiem menyebutkan aturan tentang pengelolaan dana BOS memang berasal dari pemerintah pusat.

"Jadi kami hanya membantu tugasnya dinas yang tadinya harus beberapa kali transfer dan kedua memberikan lebih banyak fleksibilitas yang nanti pelaporannya lebih simple untuk honorer atau tenaga pendidik," ujarnya.

Ia menyebutkan Kemendikbud tak bermaksud untuk mengambil alih tugas Dinas Pendidikan di daerah lewat kebijakan dana BOS terbaru. Nadiem menekankan kesejahteraan guru honorer memang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan di daerah.

Nadiem menyebutkan kebijakan dana BOS terbaru adalah langkah pertama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer. Ia mengakui dana BOS saat ini tak besar untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer. "Sementara kami mencari solusi lebih baik, ini lho (kebijakan dana BOS terbaru) yang bisa kami berikan langsung dari pusat. Paling tidak kepala skeolah mau memilih," tambahnya.

Permasalahan kesejahteraan guru honorer di Indonesia sudah bertahun-tahun. Hal-hal miris yang sering terjadi seperti keterlambatan gaji, upah yang tak layak, dan lainnya.

Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah. Penyaluran dilakukan sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen).

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem.

 

RR/kps/zet