Perempuan Harus Belajar Tentang Dirinya

Administrator - Rabu, 13 November 2019 - 14:01:34 wib
Perempuan Harus Belajar Tentang Dirinya
Kurnianing Isololipu. Foto: Mi

RADARRIAUNET.COM: Beberapa waktu lalu, ramai dibicarakan tentang perkosaan dalam pernikahan, terutama di media sosial. Perihal perkosaan dalam pernikahan (marital rape) ini muncul karena pembahasan berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Banyak yang menyangsikan jika dalam pernikahan dapat terjadi perkosaan, walau banyak juga yang memahami kalau hal tersebut dapat terjadi dalam pernikahan. Mereka yang meragukan bahwa perkosaan terjadi dalam pernikahan disebabkan tidak ada orang di sekitar mereka yang pernah mengalaminya.

Sebaliknya, mereka yang paham bahwa hal tersebut nyata ada, umumnya mendengar cerita, pengalaman dari orang dekat, bahkan mungkin mereka adalah korban. Kasus perkosaan dalam pernikahan ini juga menjadi hal yang diberikan perhatian khusus oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan (Komnas Perempuan, 2019) selain kasus inses, kekerasan dalam pacaran dan cybercrime berbasis gender.

Kekerasan terhadap perempuan (KtP) terus mengalami peningkatan. Data yang tersedia menunjukkan fakta yang tidak dapat dipungkiri. Hal ini dilihat dari data pengaduan yang masuk dan ada di dalam laporan CATAHU Komnas Perempuan 2019, kasus yang dilaporkan meningkat 14% pada 2018. Dalam hal ini KtP wilayah pribadi mencapai 71%, KtP wilayah publik sebesar 28% dan KtP wilayah negara berjumlah 1%.

Meningkatnya pengaduan tentang KtP sebenarnya dapat menjadi indikator bahwa banyak perempuan, atau keluarga, lingkungan sekitar dari perempuan yang berani untuk melaporkan peristiwa kekerasan tersebut. Tetapi bisa juga jumlah kasus KtP yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak, karena dampak setelah laporan yang sering kali tidak adil bagi perempuan.

KtP dapat terjadi pada perempuan tanpa mengenal latar belakang pendidikan, ekonomi dan status sosial. Bahkan, terlihat pola jenis kekerasan yang berelasi dengan tingkat pendidikan perempuan. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Biro Pusat Statistik  pada 2017, diketahui bahwa perempuan yang mengalami kekerasan fisik lebih banyak terjadi pada mereka yang berpendidikan rendah. Sebaliknya, kekerasan ekonomi, mental (psikis) dan pembatasan aktivitas, lebih banyak terjadi pada perempuan yang berpendidikan tinggi. Fakta ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang diri sebagai seorang perempuan perlu dimiliki oleh setiap perempuan, tanpa memandang latar belakang apapun.

Perlu disadari bahwa perempuan memang memiliki kerentanan dalam memahami dirinya sebagai seseorang yang memiliki hak dan kewajiban secara tepat. Hal ini yang memberikan peluang terjadinya kekerasan pada perempuan.

Banyak perempuan yang sebenarnya sudah menyadari bahwa ada sesuatu yang tak benar terjadi pada dirinya, tetapi sesuatu itu terus ditekan ke dalam dirinya, demi menyelamatkan hal lebih besar, misalkan keutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, peristiwa kriminal dalam rumah tangga sering terjadi. Seperti cerita yang sempat viral dari twit seorang dokter yang menangani pasien perempuan yang sama dalam dua minggu berturut-turut. Tetapi di minggu kedua sudah menjadi mayat akibat kekerasan yang diterima dari suaminya.

Belajar tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Terlihat sepele dan sederhana, tetapi membutuhkan kemauan kuat untuk sadar belajar. Selama ini, menerima kodrat sebagai perempuan dari pelajaran yang ia dapatkan turun temurun, budaya dan lingkungan ia bertumbuh, terlihat pada perempuan.  Sikap take it as granted, yang terlihat melekat pada perempuan ini, perlu dibenahi.

Mempelajari hak dan kewajiban atas peran-peran yang ia miliki secara benar adalah jawaban untuk sikap tersebut di atas. Sebagai contoh, ketika ia menikah, maka ia perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai istri. Ketika memiliki anak, ia juga harus mengetahui dengan benar hak dan kewajibannya sebagai ibu.

Walaupun memiliki banyak peran, ia juga harus memahami secara benar hak dan kewajibannya sebagai seorang individu manusia. Belajar tentang hak dan kewajiban, peraturan perundang-undangan dan perangkat hukum, psikologi manusia yang menjadi dasar untuk memahami dirinya harus  dilakukan. Ketika pembelajaran tersebut dilakukan, perempuan akan sadar bahwa begitu banyak faktor, perangkat, fasilitas yang sebenarnya telah diberikan untuk menjaga dan melindungi perempuan.

Ketika kesadaran tentang dirinya sebagai perempuan muncul, maka yang menjadi tantangan adalah perempuan perlu bersikap untuk dirinya. Perempuan yang mengalami kekerasan memiliki dilema ketika ia hendak bersikap. Umumnya, perempuan akan berpikir panjang tentang apa yang akan terjadi kemudian. Hal ini terutama berkaitan dengan tanggapan lingkungan sekitar.

Ketika sebuah kasus tentang kekerasan yang terjadi pada dirinya dilaporkan oleh seorang perempuan, maka permasalahan yang hanya diketahui oleh keluarga inti, dapat meluas ke keluarga besar, bahkan ke lingkungan sekitar.

Hal ini tentu memberi konsekuensi tertentu bagi perempuan tersebut. Perempuan perlu memiliki kesiapan  mental yang kuat untuk menjalaninya. Seringkali ketika hal ini terjadi, maka perempuan memilih untuk mundur, tak bersikap. Mereka akan dihadapkan pada situasi mereka akan 'ditinggal sendirian', sulit memiliki teman yang dapat mengerti dan mendukung perjuangan mereka mendapatkan kembali dirinya.

Sulit tetapi bukan berarti tak mungkin dilakukan. Hanya dengan kemauan kuat mengembalikan hak dan kewajiban yang dimilikinya secara hakiki, perempuan dapat menghadapi semua yang akan datang ketika mereka berani bersikap. Empower women, not to disempower men; memberdayakan perempuan, tidak untuk melemahkan pria.

 

RR/MI