16 Ribu Keping E-KTP Rusak Dimusnahkan

Administrator - Rabu, 06 November 2019 - 18:19:10 wib
16 Ribu Keping E-KTP Rusak Dimusnahkan
Disdukcapil Pekanbaru musnahkan e-KTP invalid dan rusak.

RADARRIAUNET.COM: Sebanyak 16.367 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).  e-KTP yang rusak dan invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Selasa (05/11).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita katakan pemusnahan belasan ribu e-KTP rusak dan ribuan KTP Siak itu dibakar sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ.SE tersebut mengatur tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid.

"Sesuai dengan edaran Mendagri, E-KTP yang rusak dan Invalid itu harus dimusnahkan. Dulu pemusnahan e-KTP yang rusak itu digunting. Tapi sekarang dengan cara dibakar," kata Irma.

Lanjut Irma Novrita, pemusnahan itu tidak hanya pada e-KTP yang rtusak atau Invalid saja, melainkan terhadap porm ktp yang sudah tidak digunakan lagi."Kita juga memusnahkan sebanyak 8.293 keping KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," sebutnya.

Pemusnahan e-KTP invalid dan KTP Siak sudah terhitung yang kedua kalinya sepanjang 2019. Yang pertama pemusnahan dilakukan triwulan satu tahun 2019.

Invalid dan kerusakan e-KTP umumnya seperti salah ketik nama, salah alamat, atau karena ada permohonan pindah alamat dan lain-lain. "Jadi yang rusak langsung kita musnahkan. Dan dipastikan ini tidak bisa dipakai lagi," kata Irma. Dengan pemusnahan itu e-KTP tersebut tidak bisa disalah gunakan.

 

RR/DNI