RADARRIAUNET.COM: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada awal 2020 mendatang, sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpers Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Diharapkan dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, berdampak pada peningkatan mutu dan pelayanan kesehatan oleh pihak BPJS, terutama itu dalam pembayaran klaim kepada rumah sakit.
"Keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan sangat dirasakan terganggunya pelayanan dan operasional di RSUD Rohul. Bahkan, berdampak terjadi benturan antara pihak RSUD dengan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan," ujar Direkrtur RSUD Rohul dr Novil Raykel, kepada wartawan, kemarin.
Disamping lancarnya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan, Novil mengharapkan kenaikan tarif BPJS kesehatan yang menjadi polemik bagi peserta BPJS, juga harus dibarengi dengan penyesuaian tarif INA-CBG’s yang selama ini menjadi acuan BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim.
"Penyesuaian tarif iuuran BPJS Kesehatan akan sangat berdampak terhadap pelayanan rumah sakit. Karena banyak tenaga medis yang mengeluhkan standar tarif INA-CBG’s itu tidak lagi rasional di era sekarang," katanya, dilansir riaupos.co.
Dirinya tidak mempermasalahkan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena hal itu merupakan salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan saat ini.
Tak hanya menaikan tarif, lanjutnya, sistem penagihan iuran peserta mandiri, atau non PBI harus dievaluasi. Pasalnya, akar masalah dari terjadinya defisit keuangan di BPJS Kesehatan disebab belum terbangunnya sistem pengihan terintegrasi.
RR/DAI