Parlemen Inggris Tolak Usul Voting Ulang RUU Brexit

Administrator - Rabu, 23 Oktober 2019 - 12:18:56 wib
Parlemen Inggris Tolak Usul Voting Ulang RUU Brexit
Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson. Foto: CNNI

RADARRIAUNET.COM: Majelis Rendah Parlemen Inggris menolak usul Perdana Menteri Boris Johnson yang menginginkan digelar pemungutan suara ulang terkait pengesahan undang-undang pengunduran diri dari Uni Eropa (Brexit). Padahal, tenggat waktu yang diberikan Uni Eropa tinggal tersisa sepuluh hari dan situasi ini bisa membuat situasi politik negara itu kembali ke dalam pusaran krisis dan membuat nasib Brexit semakin suram. Ketua Majelis Rendah John Bercow menolak usul Johnson yang menginginkan voting. Sebab, anggota legislatif sudah menyetujui memundurkan tenggat pembahasan kesepakatan Brexit hingga Sabtu mendatang.

Kemudian, parlemen juga melarang voting ulang terhadap usul yang sama jika tidak ada perubahan di dalam rancangan undang-undang itu. Bercow menyatakan isi mosi pemerintah untuk meminta pemungutan suara ulang RUU Brexit masih tetap sama seperti sebelumnya,menyitat dari CNNI Selasa (22/10/2019). Kini Johnson yang didukung Partai Konservatif mencoba tetap memaksakan RUU Brexit sebelum tenggat yang ditetapkan Uni Eropa pada 31 Oktober mendatang. Mereka akan menerbitkan RUU setebal 115 halaman pada Senin pekan depan, lalu menggelar voting sehari kemudian.
Apalagi proses pembahasan sebuah RUU di parlemen Inggris bisa memakan waktu berminggu-minggu. Sedangkan Johnson berusaha memaksakan hal itu selama 10 hari.

Johnson butuh suara mayoritas di parlemen supaya RUU itu bisa diloloskan. Sebab, fraksi Konservatif hanya berjumlah 288 orang dari 650 anggota Majelis Rendah.
Hal ini bisa menambah panjang perdebatan karena para anggota legislatif bisa menelaah ulang atau bahkan mengubah isi RUU Brexit. Bahkan saat ini ada usulan kelompok oposisi hendak memasukkan opsi kesepakatan Brexit harus disetujui oleh masyarakat melalui jajak pendapat.

Menteri Brexit, Stephen Barclay, tetap mendesak supaya parlemen mendukung usulan kesepakatan dan RUU Brexit yang diajukan pemerintah. Sebab, proses itu berlangsung berlarut-larut selama tiga tahun, dan hanya membuat krisis politik di Inggris.

"Ini adalah kesempatan untuk meninggalkan Uni Eropa pada 31 Oktober mendatang. Jika parlemen menghormati jajak pendapat, maka mereka harus mendukung RUU itu," ujar Barclay.
Uni Eropa tetap mendesak supaya Brexit harus dengan kesepakatan guna menghindari dampak buruk terhadap bidang ekonomi di kedua belah pihak.

 

RR/DRS/CNNI