Warga Rohul Padati UPT Samsat Pasir Pangaraian untuk Penghapusan Denda Pajak

Administrator - Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:16:30 wib
Warga Rohul Padati UPT Samsat Pasir Pangaraian untuk Penghapusan Denda Pajak
Warga Rohul padati UPTD Samsat Pasir Pangaraian, untuk mengurus pembayaran setelah diterapkannya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Foto: Hrc

RADARRIAUNET.COM: Setelah dua hari dimulai program penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat Rohul silih berganti padati Kantor UPT Samsat Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Seperti Rabu (16/10/19) kemarin, UPT Samsat Pasir Pqngaraian ramai dikunjungi wajib pajak yang akan bayar tunggakan pajak, sehingga setiap konter layanan dipenuhi wajib pajak. Hal serupa juga terlihat pada hari ini, Kamis (17/10/19).

Hal ini diakui oleh Kepala UPT Samsat Pasir Pangaraian, Zulkafli, didampingi Kasie Pendapatan Daerah, Nasrul Syah. Ia mengatakan, di hari pertama dimulai pemutihannya denda pajak, masyarakat datang silih berganti melakukan pembayaran wajib pajak.

“Dari pantauan kita, hari pertama UPT Samsat Pasir Pangaraia cukup ramai dikunjungi wajib pajak. Ini merupakan suatu peningkatan yang cukup besar,” terangnya, dilansir halloriau.com.

Dimana, program penghapusan denda PKB dan BBNKB dimulai pada 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019. Sebut Zulkafli, wajib pajak pemilik kendaraan cukup membayar pokok saja, sedangkan dendanya tidak dibayarkan.

“Program ini dimulai 15 Oktober 2019 sampai pada 14 Desember 2019. Bagi wajib pajak, cukup membayarkan pokoknya saja, sedangkan dendanya tidak,” kata Zulkafli.

Lebih lanjut diakuinya, untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat cukup mendatangi Kantor UPT Samsat Pasirpengaraian atau Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Kepenuhan, Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Tambusai atau Kantor UPTD Samsat di Kecamatan Ujung Batu.

“Program ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” tegasnya.

 

RR/DAI