Kasus TPPU PT. BLJ Bengkalis Kembali Diperiksa Jaksa

Administrator - Rabu, 02 Maret 2016 - 23:13:24 wib
Kasus TPPU PT. BLJ Bengkalis Kembali Diperiksa Jaksa
Direktur PT BLJ Group Yusrizal Amdayani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu. rgc
BENGKALIS (RRN) - Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT BLJ, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penegak hukum, antara lain mantan Dirut PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis, YA, lalu mantan Manager Keuangan BLJ, AS dan terakhir rekan bisnis YA berinisial DS, dan hingga kini kasus tersebut diketahui terus dilakukan pendalaman oleh pihak Kejari Bengkalis. Rabu (02/03/16), sekitar pukul 10.00 wib pagi, satu tersangka TPPU berinisial DS, kembali diperiksa pihak Kejari sebagai saksi seputar aliran dana PT.BLJ tahun 2012 lalu, yang mencapai Rp300 Milyar dari Pemda Bengkalis sebagai penyertaan modal PLTGU di Kecamatan Pinggir dan Bukit Batu. 
 
Demikian disampaikan Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita Danawihardja, ketika dihubungi, bahwa tersangka TPPU penyertaan modal PT. BLJ berinisial DS itu, hari ini diperiksa sebagai saksi. "Dirinya pada hari ini kita periksa sebagai saksi, terkait seputar aliran dana penyertaan modal PT. BLJ dari Pemda Bengkalis tahun 2012 dengan besaran Rp300 Milyar, yang merugikan negara sesuai audit BPK mencapai Rp265 Milyar, “terangnya, Rabu (02/03/16).
 
Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap DS sebagai saksi itu, selain untuk melengkapi berkas sebelum disidangkan terkait soal TPPU penyertaan modal, juga dalam pengembangan kasus untuk mengetahui, kemana saja aliran dana tersebut. "Untuk pemeriksaan terhadap AS, kita belum mengetahui, apakah hari ini sudah bisa kelar apa belum, sebab saat ini kita tengah memeriksa yang bersangkutan, “tambah Luqita. Sebelumnya, ketika Pihak Kejari Bengkalis gelar Konfrensi Pers, Kamis (10/12/15) lalu, Kajari Rahman Dwi Saputra menyampaikan, dugaan korupsi penyertaan modal PLTGU, yang merugikan negera Rp265 Milyar itu, kini kasus Korupsinya telah diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan pihak Kejari hanya menangani kasus TPPU. 
 
Untuk diketahui dalam kasus TPPU ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial YA, AS, DS pada tahun 2014 lalu. Selanjutnya dalam pengembangannya, pihak Kejari, kembali membidik tiga orang lagi, yang dididuga keras terlibat dalam kasus TPPU penyertaan modal PT. BLJ Bengkalis ini, dan hingga hari ini kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan oleh pihak kejaksaan. 
 
URC/RRN