Calon Walikota Dumai Dijatahi KPU 5 Baliho

Administrator - Senin, 07 September 2015 - 12:28:02 wib
Calon Walikota Dumai Dijatahi KPU 5 Baliho
foto: riauaksi

DUMAI (RRN) - Setelah melalui proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai periode 2016 - 2021, besok (Selasa (1/9), red) dijadwalkan APK yang dipesan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai akan segera tiba.

Dikatakan Ketua KPU Kota Dumai H.Darwis,S.Ag, sesuai jadwal yang telah disepakati, seharusnya besok (Selasa (1/9), red) APK yang telah dipesan oleh KPU Kota Dumai melalui tim pelelangan telah tiba. "APK yang dipesan oleh KPU Kota Dumai diantaranya adalah berbentuk Baleho, Spanduk, serta Umbul-umbul yang bergambar masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai jumlah yang telah ditetapkan," katanya, Senin (31/8) usai pelaksanaan penertiban APK.

Sementara terkait titik maupun zona pemasangan APK dari KPU Kota Dumai tersebut, lanjutnya, hal tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan intensif bersama masing-masing tim pendukung pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai. "Rencananya, dijadwalkan pada Kamis (3/9) mendatang KPU Kota Dumai akan mengundang rapat masing-masing tim pendukung pasangan Calon guna membahas titik dan zona pemasangan APK," terangnya.

Dijelaskannya masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai mendapatkan jatah Baleho sebanyak 5 (lima) buah yang pemasangannya untuk seluruh penjuru Kota Dumai. Sementara Spanduk, masing-masing pasangan Calon mendapatkan jatah sebanyak 2 buah yang pemasangannya diperuntukkan dimasing-masing Kelurahan seluruh Kota Dumai. Dan untuk Umbul-umbul, masing-masing pasangan Calon mendapatkan jatah sebanyak 20 buah yang pemasangannya diperuntukkan ditiap-tiap Kecamatan yang ada di Kota Dumai.

"Sehingga total keseluruhan APK yang diterima oleh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai ialah 5 buah Baleho, 66 buah Spanduk serta 140 buah Umbul-umbul yang akan disebar secara merata di Kota Dumai sesuai titik dan zona yang diinginkan dan ditentukan masing-masing tim pasangan Calon," paparnya.

Sementara Komisioner KPU Dumai Robby Aslam sebelumnya menambahkan, tak hanya pemasangan APK yang akan dibatasi oleh KPU Kota Dumai, melainkan kampanye yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pasangan Calon Walikota dan Walikota Dumai pun akan dibatasi sesuai keputusan KPU Kota Dumai bersama seluruh tim dari masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai .

"Dari hasil kesepakatan tersebut, masing-masing pasangan Calon tidak boleh mengajukan kampanye dihari yang sama, hal tersebut dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya bentrok antar pendukung dari masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai periode 2016 - 2021. Sementara untuk kampanye terbuka masing-masing pasangan Calon dibatasi satu kali, sedangkan kampanye dialogis ditaksir maksimal 20 kali hingga 5 Desember 2015," terang Robby.

Tak hanya itu, lanjutnya, minimal satu hari sebelum pelaksanaan Kampanye, tim pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut harus melakukan pemberitahuan dan koordinasi bersama pihak Polres Dumai terkait pendapatan izinnya. "Pasalnya jika tak mengantongi izin kampanye, mereka bisa saja dikenakan sanksi pembubaran kampanye tersebut," tutupnya. (rgn/fn)