Kivlan Zen Laporkan Tiga Pejabat Polisi ke Propam

Administrator - Selasa, 09 Juli 2019 - 14:39:43 wib
Kivlan Zen Laporkan Tiga Pejabat Polisi ke Propam
Tersangka dugaan makar dan senpi ilegal, Kivlan Zen. cnni pic

Jakarta : Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, melaporkan petinggi polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena dianggap telah menyebarkan hoaks tentang kliennya.

Tiga polisi yang dilaporkan adalah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, dan Kompol Pratomo Widodo. Ketiganya diadukan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan yang dilakukan pada 17 Juni itu diterima dengan nomor: SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN.

Tonin menilai ketiga orang itu telah melakukan kabar bohong dan fitnah dengan membeberkan video Iwan Kurniawan yang mengaku diperintahkan oleh Kivlan untuk membunuh tokoh nasional. Video tersebut ditampilkan saat konferensi pers yang digelar di Kemenk Polhukam beberapa waktu lalu terkait kerusuhan 21-22 Mei.

"Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia sudah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah," ujar Tonin seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (9/7/2019).


Selain itu, Tonin mengatakan ketiga pejabat polisi ini telah melanggar aturan karena membuka BAP yang seharusnya dilakukan di pengadilan.

"BAP itu kan hanya boleh dibuka di persidangan, kalau di luar itu namanya otoriter," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Iqbal mengapresiasi langkah Tonin melaporkannya ke Propam. Pasalnya Tonin telah melakukan pelaporan sesuai prosedur.

"Itu sudah jalur yang benar untuk melaporkan dugaan apapun terhadap anggota kepolisian, termasuk saya sebagai Kadiv Humas yang menyampaikan informasi. Kita serahkan pada Propam," ujar Iqbal saat dikonfirmasi.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30Mei 2019 selama 20 hari.Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.


RRN/CNNI