KPK Bantah Serahkan Penyidikan Kasus Suap Jaksa ke Kejagung

Administrator - Senin, 01 Juli 2019 - 15:10:41 wib
KPK Bantah Serahkan Penyidikan Kasus Suap Jaksa ke Kejagung
KPK menegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan kasus suap jaksa terkait perkara di PN Jakbar. cnni pic

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Apakah benar KPK telah melimpahkan penyidikan perkara ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti sitat CNN Indonesia, Senin (1/7/2019).

Febri menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dengan tiga orang sebagai tersangka.


Tiga tersangka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinffi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

"Penyidikan terhadap tiga orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," ucap Febri.

Ia pun menjelaskan soal status dua jaksa, yakni Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang turut diamankan KPK sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Bagaimana dengan dua orang jaksa lain yang juga dibawa saat OTT? Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," tuturnya.


Sedangkan, kata dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan lima orang, sedangkan satu orang Aspidum Kejati DKI diantar oleh Jamintel ke KPK sehingga total dari enam orang yang diperiksa, tiga diantaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya, yaitu satu pengacara dan dua jaksa masih sebatas sebagai saksi," ujar Febri.

KPK pun, kata dia, memercayai Kejagung akan profesional menangani atau memproses dua jaksa tersebut.


"Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai Kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke Kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut," kata Febri.

Ia mengatakan komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut.

"KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya," ujar Febri.


RRN/CNNI