Kubu 02 Tetap Bacakan Permohonan Revisi Meski Tak Diminta MK

Administrator - Jumat, 14 Juni 2019 - 16:05:58 wib
Kubu 02 Tetap Bacakan Permohonan Revisi Meski Tak Diminta MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dan anggota tim, Denny Indrayana, saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Jakarta, Jumat (14/6). cnni pic

Jakarta : Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap membacakan lima belas poin petitum atau hal yang dimintakan pemohon pada perbaikan berkas permohonannya dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, MK hanya meminta untuk membacakan permohonan awal.

Sebanyak 15 poin petitum tersebut tercantum dalam perbaikan gugatan yang diajukan Senin (10/6). Padahal Majelis Hakim memerintahkan Tim Prabowo membacakan gugatan yang diajukan pada Jumat (24/5/2019).

"Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut," kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (14/6/2019).


Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta tim Prabowo-Sandi untuk hanya memaparkan gugatan yang diajukan 24 Mei.

Nyatanya, Tim Prabowo-Sandi sepanjang kesempatan berbicara membacakan gugatan baru. Lalu, tim KPU sebagai termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait beberapa kali mencoba interupsi, tapi tak diberi kesempatan oleh majelis hakim.

"Tidak ada interupsi, nanti ada waktunya sendiri," tutur Anwar.

Lima belas petitum yang dibacakan Tim Prabowo-Sandi adalah sebagai berikut:

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:


1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;


3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat suara 63.573.169 (48 persen), Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 suara (52 persen), dengan total jumlah suara nasional 132.223.408 suara.

4. Menyatakan Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;


7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;

8. Menyatakan Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.


10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

Atau,

11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Atau,

12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.


13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


RRN/CNNI