Sempat Produksi 29 Juta Ton, KPK Awasi Tambang Nikel Sultra

Administrator - Rabu, 24 Agustus 2016 - 14:24:47 wib
Sempat Produksi 29 Juta Ton, KPK Awasi Tambang Nikel Sultra
ilustrasi peleburan nikel. cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan izin tambang nikel yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diduga terkait dengan pidana korupsi. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara menyatakan nikel merupakan potensi kekayaan provinsi tersebut.
 
Lembaga antikorupsi itu juga menyatakan kasus Nur Alam--yang kini berstatus tersangka--menjadi tanda keseriusan KPK untuk mengawasi dugaan korupsi sektor sumber daya alam di Tanah Air. KPK menyatakan sektor sumber daya alam menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang tinggi. Lembaga antikorupsi itu juga melakukan koordinasi dan supervisi terhadap sektor minerga dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan organisasi sipil.
 
“KPK benar-benar memberikan perhatian khusus terhadap sektor tersebut," ujar Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (23/8)
 
Di sisi lain, Laporan BPS berjudul Sulawesi Tenggara dalam Angka 2016 menyatakan nikel dan aspal merupakan produksi pertambangan yang menonjol di Sulawesi Tenggara. Walaupun, demikian lembaga itu, terdapat penurunan jumlah produksi pada 2014 karena adanya larangan ekspor bahan mentah.
 
“Masing -masing mengalami penurunan signifikan yakni 95,23 persen nikel dan 52,85 persen aspal,” demikian BPS Sulawesi Tenggara yang dikutip awak media, Rabu (24/8).
 
Khusus bijih nikel, produksi terbesar terjadi pada periode 2011—2013. Produksinya masing-masing adalah 14,34 juta ton; 18,77 juta ton; dan 29,43 juta ton.
 
Selain itu, ada pula feronikel, atau logam paduan antara nikel dan besi, yang diproduksi oleh provinsi tersebut. Feronikel biasa dipakai untuk pembuatan baja. Jumlah produksinya dalam 2011—2013 adalah 6.630 ton; 17.250 ton; dan 15.535 ton.
 
KPK menyatakan Nur Alam diduga memberikan izin kepada PT Anugerah Harisma Barokah—yang beroperasi di Kabupaten Buton dan Bombana— sejumlah izin dalam tindak pidana korupsi itu. Izin itu adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan; SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi; serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.
 
Dalam situs resminya, Kabupaten Buton sendiri memiliki sektor pertambangan yang potensial macam aspal dan nikel. Sektor pertambangan sempat tumbuh sekitar 33,73 persen pada 2008 atau jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertanian yang hanya 4,10 persen.
 
Kabupaten itu menyatakan hasil tambang nikel yang sudah dieksplorasi adalah 90.000 ton dengan nilai produksi Rp364,50 juta. Tambang nikel sendiri berada di Wulu dan Kokoe, Kecamatan Talaga Raya dengan luas 3.243 hektare. 
 
Sedangkan untuk Kabupaten Bombana, Nur Alam pernah menyatakan wilayah itu akan menjadi pusat industri pertambangan nikel. Ada rencana pula untuk pembangunan jalan, air bersih, pembangkit listrik dan jaringan listrik serta smelter.
 
 
cnn/radarriaunet.com