RADARRIAUNET.COM: Beberapa bulan yang lalu pada waktu Saya berkunjung ke Sekretariat Mapala Lawalata IPB Darmaga Kabupaten Bogor, sempat terjadi obrolan dengan Ketua Lawalata IPB Betrix biasa dipanggil Betok, tentang kondisi sosial Petani di Kampung Ciwaluh Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, sebuah perkampungan diujung Kaki Gunung Gede – Pangrango, Betok juga sempat mengajak Saya kesana untuk melakukan kegiatan Live In disana yang sudah menjadi Program Kerja tahunan di bidang Pengabdian Masyarakat Lawalata IPB Bogor.
Belum ada kesempatan Saya pergi kesana untuk melihat keadaan sesungguhnya masyarakat Kampung Ciwaluh, Dari cerita Betok tersebut membuat Saya penasaran ingin mengetahui lebih banyak tentang kehidupan masyarakat Kampung Ciwaluh yang katanya letak lokasi Perkampungan tersebut berada di bawah kaki Gunung Gede – Pangrango sebagai kawasan hutan konservasi masuk wilayah kerja Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede – Pangrango (BBTNGGP) mayoritas penduduknya bermata pencarian petani (74.21%) dan buruh industri (11.89%).
Untuk mengobati rasa penasaran dari cerita – cerita Betok yang menggugah hati Saya, ingin terlibat langsung juga di Program Kerja agenda tahunan Lawalata IPB tersebut,apalagi berkaitan erat dengan kehidupan petani, menjadi potensi untuk diorganisir atau melakukan advokasi jika terjadi permasalahan di Kampung Ciwaluh yang berhubungan dengan masalah – masalah agraria jika belum ada organisasi – organisasi yang mendampingi masyarakat disana dalam bidang Reforma Agraria.
Lalu, Saya mencari data dan informasi tentang masyarakat Kampung Ciwaluh cakupan wilayah Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dari jejaring internet melalui media – media online untuk mengetahui kemungkinan ada potensi konflik menyangkut persoalan – persoalan Agraria, karena berada langsung dipinggiran kawasan hutan koneservasi diwilayah kerja TNGGP yang telah meluaskan pengelolaan kawasan hutan mengambil alih kawasan hutan yang dulunya dikelola Perum Perhutani sebagai hutan produksi terbatas semenjak tahun 2003 ditetapkannya Peraturan Perluasan Kawan Hutan Konservasi di Gunung Gede - Pangrango, berindikasi besar terjadinya konflik pengelolaan lahan dengan kepemilikan lahan garapan para petani Kampung Ciwaluh.
Dari beberapa Media online yang Saya Baca benar adanya terjadi Konflik berbau Agraria di Kampung Ciwaluh setelah peralihan pengelolaan lahan dari Perhutani ke TNGGP menimbulkan konflik antara Petani penggarap dengan TNGGP, Para Petani Kampung Ciwaluh pada waktu masih hutan di kelola Perhutani bebas digarap setelah beralihnya pengelolaan konflik muncul yang tadinya tertututp menjadi konflik terbuka, bahkan pernah terjadi penangkan terhadap salah satu petani penggarap Kampung Ciwaluh oleh Polisi Hutan TNGGP dilahannya yang berjarak 100 meter dari batas wilayah Hutan Taman Nasional sesuai perjanjian antara pihak TNGGP dengan pihak Petani Penggarap Kampung Ciwaluh.
Peralihan Pengelolaan Hutan dari Perhutani ke TNGGP di kawasan hutan Gunung Gede Pangrango, sekaligus merubah fungsi hutan dari produksi terbatas menjadi hutan konservasi telah menimbulkan konflik baru ditubuh masyarakat petani penggarap dipinggiran kawasan hutan yang sebelumnya tidak pernah terjadi konflik serperti yang dialami para petani Kampung Ciwaluh, harus segera ditemukan solusi untuk menyelesaikan koflik ke Kampung – Kampung lainnya di Desa Wates Jaya atau Desa – Desa yang berada dipinggiran kawasan hutan konservasi di tiga kabupaten Bogor, Cianjur dan Sukabumi, negara harus hadir menengahi persoalan – persoalan Agraria tersebut sebagaimana slogan Trisakti dan Nawacita Pemerintah Jokowi – JK, pemerintah wajib turun tangan memberikan hak dan keadilan kepada masyarakat mencapai kesejahteraan hidup.
Jika, kita mengacu pada Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 Undang – Undang yang mengatur tentang dasar – dasar dan ketentuan kepemilikan tanah, hak – hak atas dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional Indonesia, warga memilik hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah, Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu. Ditambah lagi di masa Pemerintahan Jokowi – JK ada Program Perhutanan Sosial sebuah keputusan Menteri KemenLHK yang menjamin perlindungan hukum kepada Masyarakat Hak atas pengajuan lahan garapan di wilayah kerja Perhutani maupun wilayah kerja Taman Nasional.
Ketua KPW – STN Jawa Barat
RRN/WH