PEKANBARU : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Kali ini penggeledahan dilakukan di rumah seorang kontraktor proyek tersebut.
"Hari ini KPK melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, seperti sitat CAKAPLAH.com, Kamis (16/5/2019).
Namun Febri belum mau mengungkap identitas kontraktor tersebut. Ia memastikan, penyidik KPK saat ini melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Selain itu, dalam rentang Maret - Mei 2019, kata Febri, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri. Tiga orang itu dari pihak kepala daerah ataupun swasta.
"Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan perkara dugaan TPK proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Bengkalis. Informasi lebih lengkap tentang penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui Konferensi Pers di KPK," ungkap Febri.
Satu hari sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkalis, yakni Kantor Bupati Bengkalis di Jalan Ahmad Yani, pendopo atau kediaman dinas bupati di Jalan Antara dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, tim KPK mengamankan sejumlah tas koper berisi dokumen terkait anggaran proyek Jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis tahun 2013-2015.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas PU Bengkalis saat itu, M Nasir, sekaligus mantan Sekdako Dumai, dan Direktur Utama PT PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) milik Hobby Siregar. Keduanya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
M Nasir dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Tindakan itu merugikan negara sebesar Rp105 milar lebih.
RRN/CKP