SELATPANJANG (RRN) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti M Arif MN mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan pergantian 100 orang lebih kepala sekolah ke pemerintah kabupaten.
Hal itu mengacu pada ketentuan pemerintah yang mengharuskan setiap kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun agar kembali mengajar seperti guru biasa. Hal ini sesuai Permen Diknas No 28/2010 tentang pengangkatan guru dalam jabatan sebagai kepala sekolah.
"Kita sudah mengusulkan pergantian kepala sekolah tersebut kepada pihak BKD. Dan saat ini pergantian itu masih dalam proses. Diperkirakan usai Pilkada nanti akan dilakukan pergantian tersebut dan itu bukan lagi wewenang kami, tapi menjadi kewenangan BKD," ungkap Arif, Selasa (1/9/2015).
Terkait pemutasian yang dilakukan usai Pilkada mendatang, menurutnya itu merupakan saran dari mantan Bupati Irwan yang juga meminta agar pergantian itu dilakukan usai pelaksanaan Pilkada.
Arif menyebutkan, tidak ingin dituding bermacam-macam terutama dalam masa menghadapi Pilkada atau tahun politik tersebut, jika pada saat ini dilakukan pergantian para kepala sekolah tersebut.
"Untuk itulah kita juga harapkan pergantian itu sebaiknya dilakukan usai pelaksanaan Pilkda, sehingga pergantian tersebut tidak dikaitkan dengan suksesi kepemimpinan daerah yang memang telah berjalan saat ini," kata Arif.
Ditegaskannya, kepada para kepala sekolah yang akan dimutasikan menjadi guru biasa nanti, adalah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sebab menjabat sebagai kepala sekolah adalah bagian tugas tambahan bagi guru.Tugas pokoknya adalah mengajar. Dan keliru jika ada anggapan bahwa kepala sekolah tidak lagi mengajar. Kepala sekolah memang harus mengajar dan memenuhi ketentuan jam mengajar sebagaimana aturan berlaku.
"Jadi, kalau saat ini bagi para kepala sekolah dimutasikan menjadi guru biasa, itu adalah aturan baku yang tidak perlu dipersoalkan. Dan sebenarnya aturan itu telah lama disosialisasikan namun saat mau diterapkan justru banyak kepala sekolah yang keberatan," kata Arif.
Ditambahkannya, kepala sekolah yang telah melewati masa bertugas 4 tahun namun tetap menjadi kepala sekolah maka insentif berupa sertifikasi tidak lagi diberikan. Ke depen lanjut Arif, kepala sekolah hanya menjabat satu periode yakni 4 tahun saja. Dan akan dikembalikan ke guru biasa. Namun masih bisa diangkat kembali menjadi kepala sekolah dengan catatan memiliki prestasi luar biasa dan diakui secara nasional. (hal/fn)