Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Pelalawan, Ketua PPK & Panwascam Pangkalan Kuras Dipanggil Bersamaan

Administrator - Senin, 06 Mei 2019 - 16:15:47 wib
Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Pelalawan, Ketua PPK & Panwascam Pangkalan Kuras Dipanggil Bersamaan
Komisioner Bawaslu Pelalawan Nanang Wartono dan Bustami saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (30/4/2019). Tribunpelalawan.com pic

PANGKALAN KERINCI : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkum) Kabupaten Pelalawan Riau terus mendalami dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras.

Setelah memanggil dan memeriksa lima pelapor dari Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) pekan lalu, Gakhumdu kembali melanjutkan pemeriksaan pekan ini.

Hari Senin (6/5/2019), beberapa saksi seperti saksi dari PAN dan Partai Gerindra yang hadir saat pleno rekapitulasi PPK Pangkalan Kuras dua pekan lalu.

"Besok kembali kita panggil saksi-saksi partai. Termasuk anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kuras," ungkap komisioner Bawaslu Pelalawan, Bustami, seperti sitat  tribunpelalawan.com, Senin (6/5/2019).


Dijelaskannya, setelah pemanggilan para pelapor, saksi-saksi, maupu pengawas, pemeriksaan akan ditingkatkan ke terlapor anggota PPK Pangkalan Kuras, ketua PPK bernama Sugeng yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku tindak pidana pemilu.

"Ketua Panwascam juga akan kita panggil bersamaan dengan ketua PPK nanti. Agar semua pihak dimintai keterangan dalam laporan ini," tandasnya.

Dikatakannya, Gakhumdu mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Pangkalan Kuras.

Hal ini menjadi atensi termasuk dari Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, yang mengintruksikan penyidik Gakhumdu mengupas tuntas kasus tersebut.


RRN/TPL