Pekanbaru: Tiga dokter RSUD Arifin Achmad, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), terlihat santai. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menjatuhkan tuntutan hukuman cukup ringan kepada mereka. Begitu juga dengan dua rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, selaku direktur dan Muklis yang merupakan staff CV PMR.
Dalam amar tuntutan jaksa penuntut pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (10/4/19) sore itu. Hanya, dr Welly Zulfikar yang dituntut hukuman cukup tinggi yakni, 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara empat terdakwa lainnya dituntut dibawah tuntutan hukuman dr Welly.
" Menuntut terdakwa dr Welly Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 213 juta, dan jika tidak dibayar dapat diganti hukuman, (subsider) selama 1 tahun 3 bulan," terang JPU Lusinmanmora SH dan Puji Dwi Jona SH dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH, seperti sitat Riauterkini.com, Kamis (11/4/2019).
Untuk terdakwa Dr Masrial, sambung JPU. Menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Dr Masrial juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 131 juta subsider 1 tahun.
Drg Kuswan Ambar Pamungkas, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Kuswan tidak dibebani membayar kerugian negara," sambung JPU.
Sementara, dua rekanan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut,Yuni Effianti dan Muklis. Masing masing dituntut hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
" Kelima terdakwa terbukti secara melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
Atas tuntutan hukuman dari jaksa penuntut tersebut. Kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang Senin depan.
Selanjutnya, empat terdakwa, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrizal, serta Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), langsung melenggang pulang. Karena keempat terdakwa ini berstatus tahanan kota. Setelah hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, mengabulkan permohonan pengalihan penahanan keempat terdakwa ini.
Sementara, terdakwa Muklis, staff CV PMR, kembali digiring ke sel tahanan. Karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini SH, Nofrizal dan Amin SH. Lima terdakwa, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff CV PMR. Diadili dipersidangan tipikor atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang menjerat mereka. Perbuatan mereka ini, telah merugikan negara sebesar Rp 420 juta.
Bermula pada tahun 2012 dan 2013 lalu, ketika RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan alkes.
Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur. Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222.
RRN/RTC