Seperti Ahok, Ratna Sarumpaet Tulis Buku Selama Dalam Penjara

Administrator - Selasa, 12 Maret 2019 - 16:17:54 wib
Seperti Ahok, Ratna Sarumpaet Tulis Buku Selama Dalam Penjara
Ahok-Ratna Sarumpaet. Merdeka.com pic

Radarriaunet.com: Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bukan berarti otak ikut terpenjara. Di dalam jeruji besi, Ratna justru tengah menyusun sebuah buku.

Hal itu diakuinya usai menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, seperti sitat Merdeka.com, Selasa (12/3/2019).

"Di tahanan saya menulis buku," kata dia.

Ratna mengatakan, materi tulisannya tak ada kaitan dengan pengalaman di bui. Seperti halnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya tulis tentang bangsa ini. Di mulai sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap dia.


Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tengah tersandung kasus hukum. Kini Ratna terus menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita hoaks. Selama itu pun, Ratna ditahan di Rutan Polda Metrojaya.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa.


Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.


RRN/Merdeka.com