Ahli Pidana Nilai Ratna Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dipolitisir

Administrator - Selasa, 12 Maret 2019 - 15:24:50 wib
Ahli Pidana Nilai Ratna Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dipolitisir
Ratna Sarumpaet siap hadapi sidang eksepsi. Merdeka.com pic

Radarrianet.com: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang dijadwalkan mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Ratna.

Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting menilai dalam sidang perdana, terlihat Ratna sudah mengakui kesalahannya.

"Saya dari konteks sidang pertama pembacaan dakwaan, bahwasanya Ratna Sarumpaet sudah mengakui dalam persidangan kalau dia memang bersalah," kata Ginting seperti sitat Merdeka.com, Selasa (12/3/2019).

Selanjutnya, kata Ginting, Ratna menilai kasus yang menderanya bermuatan politis. Jika merasa demikian, seharusnya Ratna mengajukan praperadilan.


Tetapi, kata dia, Ratna tidak mengajukan upaya hukum praperadilan. Artinya, dari sisi prosedur penetapan tersangka hingga penahanan itu dianggap tidak ada masalah. Sehingga, dalam konteks ini dimana letak posisi politiknya agak sulit untuk bisa dijelaskan.

"Harusnya kalau ini dianggap melanggar HAM dalam prosesnya, tentu dia mengajukan upaya praperadilan nanti di situ baru dibuka, tapi sekarang kan ketutup tuh tidak mungkin bisa lagi," ujarnya.

Sementara, Ginting melihat jaksa penuntut umum (JPU) akan profesional mendakwa Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, kata Ginting, selanjutnya tinggal jaksa penuntut umum yang membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan agar diketahui apakah unsurnya terbukti atau tidak tentang informasi yang membuat keonaran.


"Nah, keonaran itu harus ada standarisasi dan ahli yang menerangkan. Karena poinnya informasi itu mengakibatkan adanya keonaran, nanti bisa dibuktikan," jelas dia.

Kemudian, Ginting beranggapan eksepsi yang menyangkut pokok perkara Ratna itu paling gampang dikesampingkan oleh majelis hakim. Karena, dasar eksepsi itu cuma adanya kekeliruan mengenai lokasi terjadinya perkara dan sebagainya. Sehingga, bukan menyangkut pembuktian.

"Kalau pembuktian kan saksinya belum diperiksa, jadi tidak bisa juga masuk ranah pembuktian. Nanti ada saksi fakta, ahli. Nah, itu aja yang bisa menilai apakah memang apa yang didakwa itu bisa dibuktikan oleh JPU yang memberikan keyakinan bagi hakim untuk menyatakan dia bersalah atau tidak," katanya.


RRN/Merdeka.com