RadarRiaunet.com: Jubir Badan Pemenangan (BPN) Nasional Prabowo-Sandi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Desy Ratnasari turut berkomentar soal tiga orang ibu-ibu yang diamankan polisi karena menyebar kampanye hitam menyerang pasangan Jokowi- Ma'ruf Amin. Desy mempersilakan pihak berwenang memproses hukum, asal penegakannya adil terhadap semua pihak.
"Penegakkan hukum harus berkeadilan, bermanfaat dan harus pasti buat semua orang. Kalau memang salah yaudah. Tapi jangan pilah pilih jangan cuma karena hitam di sebelah lalu dihajar. Tapi kalau pro, hitam bisa jadi abu-abu sedikit," kata Desy di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta Selatan, seperti sitat Merdeka.com, Rabu (27/2/2019).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu membandingkan kasus rekan satu partainya Mandala Shoji yang diproses begitu cepat lantaran kedapatan membagikan kupon umrah dan door prize kepada masyarakat. Oleh karena itu, Desy berharap penegak hukum berlaku adil kepada siapapun dan bukan terhadap oposisi saja.
"Ini saya bukan menuduh ya, kita lihat fakta saja seperti itu. Kasus seperti Mandala. Dia dihukum percobaan 6,5 bulan loh padahal dia belum hadiahi umrah baru imingi saja. Silakan saja siapa dihukum tapi berlaku untuk siapa saja," ujar Desy.
Sebelumnya, tiga orang ibu-ibu penyebar kampanye hitam menyerang pasangan Jokowi- Ma'ruf Amin, yang sempat viral di media sosial, diamankan Polres Karawang, Minggu (24/2) malam sekira pukul 23.30.
Ketiga orang perempuan yang diamankan bernama, Engqay Sugiarti (39) warga Babakanmaja Rt 01/03, Ika Peranika (36) warga Kalioyod RT 02 RW 03 keduanya warga Desa Wancimekar,Kecamatan Kotabaru, Karawang, dan Citra Widianingsih, (38) Perumnas Bumi Telukjambe Blok W No. 273 Karawang.
Tiga wanita yang ditangkap itu ternyata anggota dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (PEPES).
Ketiga ditangkap dirumahnya masing-masing, oleh pihak Kriminal Khusus Polres Karawang, setelah adanya laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Saat dikonfirmasi ke Kapolres Karawang, AKBP Nur Edi Irwansyah Putra, ketiganya diamankan Polres Karawang dan Polda Jabar sebagai tindakan preventif kepolisian.
RRN/Merdeka.com