RADARRIAUNET.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak aktif atau fiktif untuk mengembalikan gaji. Perintah itu telah disampaikan ke kepala unit organisasi PNS tersebut.
"Justru kami tahu setelah ada sistem online, jadi dulu banyak PNS yang sudah berhenti, dipenjara, gajinya jalan terus, salah satunya di Biro KDh (Kepala Daerah)," kata Basuki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jumat (29/4).
Ahok mengaku masih belum mengetahui besaran kerugian yang dialami Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Ada beberapa yang digaji, ya itu suruh dibalikin. Kalau tidak atasannya kami kasih sanksi," ujar Ahok.
Merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), 72 ribu orang tercatat sebagai pegawai aktif di DKI Jakarta. Sebanyak 780 orang telah pensiun dan 371 orang diberhentikan dengan hormat, diberhentikan karena meninggal sebanyak 211 orang, berhenti dengan tidak hormat sebanyak 55 orang, diberhentikan sementara sebanyak 27 orang, dan 4 orang dinyatakan mundur.
Sekitar 1.200 orang belum mendaftar ulang di sistem elektronik. Sebanyak 68 di antaranya masih menerima gaji. Beberapa diketahui masih dalam proses hukum sehingga belum memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan tak bekerja aktif untuk pemerintah.
Pegawai yang tengah berkasus terutama tindak pidana korupsi sudah mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian sementara sebagai PNS. Meski status telah berhenti sementara tapi mereka tetap mendapat gaji sebesar 75 persen. Bedanya, kasus tindak pidana korupsi tidak akan menerima pesangon.
harefa/lex/cnn/tm