RADARRIAUNET.COM: ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil disebut menerima uang Rp1 miliar dari seorang pengusaha asal Aceh.
Nama Nasir pun terseret dalam perkara gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Nama Nasir disebut dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
“Nasir Djamil itu anggota DPR RI, tapi Pak Nasir tidak tahu apa-apa, yang menawarkan pekerjaan itu Rizal kepada saya,” kata Direktur PT Kempura Alam Nangroe Dedi Mulyadi.
Dedi bersaksi untuk Irwandi Yusuf yang didakwa bersama sama Hendri Yuzal selaku staf khusus gubernur dan tim sukses gubernur Teuku Saiful Bahri menerima suap Rp1,05 miliar dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya Rp8,717 miliar.
Pemberian suap Rp1,05 miliar itu terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Tim penyidik KPK menemukan catatan yang dibuat istri Dedi, Ramik Riswandi, saat penggeledahan terkait dengan sejumlah paket pekerjaan yang dilakukan Dedi.
“Itu pekerjaan di kabupaten, ada yang berkaitan dengan proyek seperti pembelian alat Rp1,5 miliar berupa truk dan ekskavator dari Pak Indra, dengan Pak Jufri pinjaman sudah dikembalikan. Lalu dengan Bu Linda itu paket pengerjaan mereka yang punya. Mereka menang tender, saya beri kompensasi itu,” ungkap Dedi.
Commitment fee
Catatan-catatan tersebut juga memuat kata ‘kewajiban’ di depan sejumlah nominal angka.
“Di catatan bahasanya kewajiban maksudnya apa?” tanya jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri. “Kewajiban artinya commitment fee,” kata Dedi.
Komitmen untuk Nasir Djamil, menurut dia, diberikan melalui Rizal.“Rizal itu asisten Pak Nasir Djamil, Rizal orang dekat Pak Nasir.”
Nasir Djamil ialah anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh. “Uangnya Rp1 miliar diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil,” tambah Dedi.
Pada sidang kemarin, Dedi mengakui untuk mendapatkan proyek dana otonomi khusus Aceh 2018, dia mengeluarkan Rp1 miliar yang diserahkan kepada orang dekat Irwandi, Teuku Saiful Bahri. “Saiful awalnya minta Rp500 juta. Katanya terserah mau bantu berapa, lalu saya katakan akan berikan Rp500 juta, tapi dia bilang kurang, jadi akhirnya saya bantu Rp1 miliar.”
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 yang dibacakan jaksa penuntut umum, Dedi mengaku bahwa Saiful menawarkan proyek di dinas pekerjaan umum. Saiful, tuturnya, mengatakan kalau berminat dengan pekerjaan di dinas pekerjaan umum, dia bisa bantu mengurus. Namun, Saiful mensyaratkan harus ada dana partisipasi karena menyambut Lebaran dan kepentingan Irwandi Yusuf untuk Lebaran.
“Saya katakan ‘Oke saya ikut’. Pak Saiful mengatakan Rp1 miliar, lalu karena saya mau umrah, cek saya titipkan ke staf keuangan saya Hasrudin. Pemberian saya lakukan agar saya dapat 7 proyek pekerjaan, tapi saya hanya mendapat 2 paket pekerjaan,” kata jaksa KPK Ali Fikri membacakan BAP Dedi.
RRN/Media Indonesia