Jakarta: Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Olahraga (Kemenpora), Pangestu Adi W dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media setempat, seperti disitat dari laman Metrotvnews Senin, 11 Februari 2019.
Penyidik juga Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Kemenpora Bambang Siswanto dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang sama.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.
Adi dan Eko diduga menerima suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2018, ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
RRN/MTVN